Kembali ke halaman sebelumnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024

kumparan.com 21 jam yang lalu

Rangkaian Pilpres 2024 akhirnya mencapai muara. KPU dalam sidang pleno pada Rabu (24/4) pagi, menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, sebagai presiden dan wakil terpilih 2024.

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 02 saudara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2024-2029 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi tersebar dari 38 provinsi," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian Hasyim Asyari membaca keputusan KPU yang isinya juga menetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon terpilih.

Salinan berita acara dan keputusan KPU itu selanjutnya disampaikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, MK serta koalisi parpol pendukung paslon 02.

Dengan penetapan itu, Prabowo-Gibran selanjutnya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 pada Oktober mendatang.

Sebelumnya, dalam rekapitulasi Pilpres 2024 paslon Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,59%. Sedangkan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,95% dan Ganjar-Mahfud meraih 27.040.878 suara atau 16,47%.

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Sementara Anies-Muhaimin unggul di 2 provinsi dan Ganjar-Mahfud tidak unggul di provinsi mana pun.

Kembali ke halaman sebelumnya