Kembali ke halaman sebelumnya

Wacana 40 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Segini Gaji yang Bakal Diterima

okezone.com 2 jam yang lalu

JAKARTA - Jajaran menteri kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menarik untuk dicermati. Pasalnya, ada wacana jumlah kursi ditambah menjadi 40 menteri dari sekarang sekitar 34.

Bahkan Presiden Jokowi ikut menanggapi perihal tersebut. Namun, menurut Kepala Negara semua pihak bisa menanyakan hal tersebut kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Kabinet yang akan datang ditanyakan dong kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih, tanyakan pada presiden terpilih," kata Jokowi.

Sambil menantikan keputusan berapa jumlah menteri di kabinet Prabowo-Gibran, menarik untuk diketahui berapa besaran gaji yang di terima para pembantu Presiden dan Wakil Presiden tersebut.

Gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, menteri negara menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Selain gaji, sejumlah tunjangan akan diberikan dan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam aturan, para menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Jika ditotal, gaji dan tunjangan jabatan menjadi Menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas. Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fbn)

Kembali ke halaman sebelumnya