Kembali ke halaman sebelumnya

Sadis Guru di Surabaya Siram Mantan Kekasihnya dengan Air Keras hingga Tewas

detik.com 11 jam yang lalu
Surabaya -

Wajah Djujuk Heru Subroto alias Heru tertunduk lesu usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Heru pantas sedih karena ia diganjar lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pada Rabu 18 Mei 2016 itu, Heru divonis 12 tahun penjara karena terbukti membunuh dengan sadis kekasihnya, Sujimah alias Imah. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun pidana penjara.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Heru berawal dari pertemuannya dengan Imah yang berstatus janda pada Januari 2015. Imah yang sehari-hari bekerja pegawai salon kecantikan lalu menjalin hubungan asmara dengan Heru yang berprofesi sebagai guru seni SMA swasta di Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya lalu merintis usaha salon kecantikan. Namun seiring berjalannya waktu, Heru kecewa. Sebabnya, pria 49 tahun itu kerap menjumpai Imah keluar bersama lelaki lain. Hubungan mereka pun kandas.

Heru menyimpan sakit hati dan hendak membuat pembalasan terhadap Imah. Rencana jahat Heru diawali dengan pergi ke toko kimia di Jalan Tidar Surabaya pada Sabtu, 28 November 2015.

Di sana, Heru membeli air keras sebanyak seperempat liter seharga Rp 20 ribu yang diwadahi dalam sebuah botol. Air keras ini rupanya hendak digunakan Heru untuk mencelakai Imah.

Dua hari kemudian, Heru benar-benar melaksanakan rencananya. Malam sekitar pukul 20.30 WIB, dengan mengenakan jaket, helm teropong, kaus tangan dan membawa air keras yang disimpan dalam botol, ia menggeber motornya menuju ke Terminal Manukan, Surabaya.

Dari terminal itu, ia lalu memarkir motornya di depan pujasera terminal. Heru lantas menyewa seorang pengendara ojek bernama Mustakim seharga Rp 50 ribu. Ia minta diantar membuntuti Murdoyo yang membonceng Imah ke Benowo malam itu.

Tanpa curiga, Mustakim memenuhi permintaan Heru. Dalam posisi dibonceng itu, Heru kemudian meminta Mustakim untuk mendahului motor yang dikendarai Murdoyo.

Tepat saat di samping motor yang dikendarai Murdoyo dan Imah, Heru segera membuka tutup botol yang berisi air keras. Cairan itu langsung disiramkan ke arah Imah dan mengenai tangannya.

Setelah melakukan aksinya itu, Heru lantas meminta untuk kabur dan putar balik, Namun karena penasaran, Heru meminta untuk kembali ke lokasi. Ini untuk memastikan sasarannya terkena atau tidak.

Motor yang dikendarai Mustakim pun kembali berbalik arah ke lokasi awal penyiraman kepada Imah. Di situ, Heru selanjutnya kembali menyiram seluruh sisa air keras lagi ke tubuh Imah dan kabur ke arah Jalan Bangkal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imah yang mengalami luka bakar segera dilarikan ke rumah sakit. Nahas bagi Imah, karena luka bakarnya yang parah, ia dinyatakan tewas.

Kasus penyiraman air keras ini kemudian dilaporkan dan dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lakarsantri. Tak butuh waktu lama, Heru kemudian berhasil diringkus pada Selasa, 1 Desember 2015.

Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri saat itu Iptu Haryoko Widhi mengatakan Heru berhasil dibekuk di rumahnya Jalan Manukan sekitar pukul 18.00 WIB.

Sedangkan Mustakim tukang ojek yang mengantarkan Heru ditetapkan sebagai DPO. "Kami lagi berusaha mengejar pelaku yang satu lagi," kata Haryoko saat itu.

Di hadapan penyidik, Heru mengakui semua perbuatannya. Ia selanjutnya dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesal Heru tak berguna, sebab selanjutnya hakim Isjuaedi menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara.

Surabaya -

Wajah Djujuk Heru Subroto alias Heru tertunduk lesu usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Heru pantas sedih karena ia diganjar lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pada Rabu 18 Mei 2016 itu, Heru divonis 12 tahun penjara karena terbukti membunuh dengan sadis kekasihnya, Sujimah alias Imah. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun pidana penjara.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Heru berawal dari pertemuannya dengan Imah yang berstatus janda pada Januari 2015. Imah yang sehari-hari bekerja pegawai salon kecantikan lalu menjalin hubungan asmara dengan Heru yang berprofesi sebagai guru seni SMA swasta di Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya lalu merintis usaha salon kecantikan. Namun seiring berjalannya waktu, Heru kecewa. Sebabnya, pria 49 tahun itu kerap menjumpai Imah keluar bersama lelaki lain. Hubungan mereka pun kandas.

Heru menyimpan sakit hati dan hendak membuat pembalasan terhadap Imah. Rencana jahat Heru diawali dengan pergi ke toko kimia di Jalan Tidar Surabaya pada Sabtu, 28 November 2015.

Di sana, Heru membeli air keras sebanyak seperempat liter seharga Rp 20 ribu yang diwadahi dalam sebuah botol. Air keras ini rupanya hendak digunakan Heru untuk mencelakai Imah.

Dua hari kemudian, Heru benar-benar melaksanakan rencananya. Malam sekitar pukul 20.30 WIB, dengan mengenakan jaket, helm teropong, kaus tangan dan membawa air keras yang disimpan dalam botol, ia menggeber motornya menuju ke Terminal Manukan, Surabaya.

Dari terminal itu, ia lalu memarkir motornya di depan pujasera terminal. Heru lantas menyewa seorang pengendara ojek bernama Mustakim seharga Rp 50 ribu. Ia minta diantar membuntuti Murdoyo yang membonceng Imah ke Benowo malam itu.

Tanpa curiga, Mustakim memenuhi permintaan Heru. Dalam posisi dibonceng itu, Heru kemudian meminta Mustakim untuk mendahului motor yang dikendarai Murdoyo.

Tepat saat di samping motor yang dikendarai Murdoyo dan Imah, Heru segera membuka tutup botol yang berisi air keras. Cairan itu langsung disiramkan ke arah Imah dan mengenai tangannya.

Setelah melakukan aksinya itu, Heru lantas meminta untuk kabur dan putar balik, Namun karena penasaran, Heru meminta untuk kembali ke lokasi. Ini untuk memastikan sasarannya terkena atau tidak.

Motor yang dikendarai Mustakim pun kembali berbalik arah ke lokasi awal penyiraman kepada Imah. Di situ, Heru selanjutnya kembali menyiram seluruh sisa air keras lagi ke tubuh Imah dan kabur ke arah Jalan Bangkal.

Imah yang mengalami luka bakar segera dilarikan ke rumah sakit. Nahas bagi Imah, karena luka bakarnya yang parah, ia dinyatakan tewas.

Kasus penyiraman air keras ini kemudian dilaporkan dan dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lakarsantri. Tak butuh waktu lama, Heru kemudian berhasil diringkus pada Selasa, 1 Desember 2015.

Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri saat itu Iptu Haryoko Widhi mengatakan Heru berhasil dibekuk di rumahnya Jalan Manukan sekitar pukul 18.00 WIB.

Sedangkan Mustakim tukang ojek yang mengantarkan Heru ditetapkan sebagai DPO. "Kami lagi berusaha mengejar pelaku yang satu lagi," kata Haryoko saat itu.

Di hadapan penyidik, Heru mengakui semua perbuatannya. Ia selanjutnya dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesal Heru tak berguna, sebab selanjutnya hakim Isjuaedi menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara.

Kembali ke halaman sebelumnya