Kembali ke halaman sebelumnya

PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

merdeka.com 2 jam yang lalu

Gayus menuturkan, PDIP memang tetap menghormati putusan MK yang menolak permohonan kubu pasangan capres cawapres nomoro urut 01 dan 03. Namun, perlu dilihat juga apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi saat proses pilpres 2024.

"Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK final and binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya, yaitu bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ucapnya.

Kembali ke halaman sebelumnya