Kembali ke halaman sebelumnya

Soal Peluang PDIP Gabung Prabowo-Gibran, Pengamat Sebut Partai Banteng Tak Punya Nilai Jual Tinggi

tribunnews.com 19 jam yang lalu

TRIBUNNEWS.COM - Putusan sidang Sengketa Pilpres 2024 telah rampung diumumkan dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi capres-cawapres terpilih 2024.

Usai putusan MK tersebut, Pengamat berbicara mengenai peluang PDI Perjuangan (PDIP) untuk bergabung di pemerintahan Prabowo-Gibran ke depannya.

Diketahui, PDIP merupakan partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024 hingga mengajukan gugatan ke MK mengenai hasil Pilpres 2024.

Namun, seluruh gugatan mereka mengenai hasil Pilpres tersebut ditolak oleh MK.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Lili Romli pun menilai, apabila ke depannya PDIP bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran, maka akan menjadi kontraproduktif.

Terlebih lagi, PDIP kerap melontarkan pernyataan yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 ini hingga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan Amicus Curiae ke MK.

“Saya kira ketika PDIP bergabung ke koalisi pemerintahan bisa memantik kontrakproduktif,” kata Lili dalam siaran Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Maka dari itu, Lili menganggap akan menjadi sangat ironi jika PDIP memutuskan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Menjadi ironis ketika kemudian setelah pasca putusan MK ini, PDIP bergabung dengan koalisi pemerintah. Jadi akan menjadi kontraproduktif,” katanya.

Selain itu, menurut Lili, PDIP juga tak mempunyai nilai jual yang tinggi jika bergabung pemerintahan lima tahun ke depan.

“Ketika PDIP menjadi oposisi kan memberikan banyak keuntungan ketika dulu pada masa Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) gitu kan, 10 tahun,” ujar Lili.

“Yang kemudian PDIP menjadi pemenang, terus kandidatnya terpilih menjadi presiden." 

"Jadi ada nilai jualnya, ketika PDIP bergabung (pemerintah Prabowo-Gibran) nggak ada lagi nilai jualnya,” tegas Lili.

Dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP setelah gugatan mereka soal Sengketa Pilpres ditolak MK, PDIP berharap mendapat keadilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terutama mengenai pencalonan Gibran.

"Empat, meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tambahnya, dikutip dari Wartakotalive.com.

Diketahui, PDIP menggugat KPU ke PTUN sejak Selasa (2/4/2024) lalu.

PDIP mengajukan gugatan ini atas dugaan perbuatan KPU melawan hukum.

Menurut kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, gugatan dilayangkan ke PTUN karena KPU menerima pencalonan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.

"Kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Gayus di PTUN, Jakarta, saat itu.

Dikatakan Gayus, sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU tersebut.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Rusna Djanur)

Kembali ke halaman sebelumnya