Kembali ke halaman sebelumnya

Denny Indrayana Prediksi Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan MK

tribunnews.com 6 jam yang lalu

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memprediksi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkiraan itu disampaikan Denny pada akun media sosial X pribadinya, yang diunggah Rabu (27/3/2024).

“Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tulisnya.

Denny menyatakan, prediksi itu bukan hanya dilandaskan pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03.

Namun, dia lebih mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan Sengketa Pilpres 2024.

“Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi,” ujarnya.

Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang sengketa ini memang tak melibatkan Anwar Umar, paman calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Delapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,” tambah mantan caleg DPR dapil Kalsel II dari Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, MK menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada 27 Maret 2024. Terdapat dua agenda sidang sengketa Pilpres 2024 atau PHPU.

Pertama, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang pukul 08.00 WIB.

Kedua, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dimulai 13.00 WIB. 

Isi tuntutan kedua kubu tersebut sama. Yakni menginginkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

Kembali ke halaman sebelumnya