Kembali ke halaman sebelumnya

3 Faktor yang Bisa Jegal Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu, Mohammad Saleh Berpeluang Menggantikan

tribunnews.com 3 jam yang lalu

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinilai menjadi calon kuat pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Bengkulu 2024, namun 3 faktor berikut bisa menjegalnya.

Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Golkar saat ini memegang 2 nama untuk menjadi calon Gubernur Bengkulu.

Kandidat yang pertama adalah petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Sementara kandidat yang kedua adalah Mohammad Saleh, anggota DPR RI Partai Golkar daerah pemilihan Bengkulu.

Seperti diketahui, pada pemilu 2024 lalu, Partai Golkar berhasil mendapatkan 10 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.

Dengan demikian, pada pilgub Bengkulu 2024 nanti, Golkar memungkinkan untuk mengusung calon Gubernur sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Petahana Rohidin Mersyah memang dianggap sebagai kandidat kuat yang akan menjadi calon Gubernur Bengkulu dari partai Golkar, namun 3 hal mungkin bisa menjegalnya.

Perkara pertama adalah kriteria utama yang ditetapkan DPP Partai Golkar, yaitu hasil survei dan elektabilitas calon yang bersangkutan.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah kepada TribunBengkulu.com mengungkapkan, bahwa Partai Golkar menentukan cagub yang diusung berdasarkan hasil survei, termasuk untuk elektabilitas.

"Kini sudah masuk finalisasi, tahap survei. Survei awal ini tentu tentang elektabilitas, " kata Samsu.

"Survei pertama di bulan Mei, survei kedua di bulan Juni., survei ketiga di bupan Juli, dan Agustus itu ditetapkannya."

"Survei pemenangan siapa yang berpeluang menang. Itulah nanti yang mendapatkan rekomendasi atau P1KWK dari DPP."

Jika hasil survei Rohidin Mersyah rendah, sementara nama Mohammad Saleh menguat, hal itu bisa menjegal Rohidin Mersyah untuk maju dalam konstestasi pilgub Bengkulu 2024.

Dengan hasil tersebut, maka bukan tak mungkin Rohidin Mersyah akan digantikan dengan Mohammad Saleh untuk maju di Pilgub Bengkulu 2024.

Kemudian untuk faktor kedua adalah putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang multi tafsir.

Pasca Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 ini, maka Rohidin Mersyah bisa diartikan sudah terhitung 2,5 tahun menjadi gubernur sehingga tidak lagi memenuhi syarat menurut putusan MK tersebut.

Mengingat Rohidin sudah 2 periode menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.

Namun terkait putusan MK, anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi belum bisa menjawab.

Menurutnya, acuan KPU dalam pencalonan kepala daerah adalah Peraturan KPU (PKPU), namun saat ini PKPU terkait pencalon calon Gubernur belum terbit.

"KPU belum bisa menjawab berkenaan dengan itu. Kan acuan KPU dalam pencalonan itu adalah PKPU. Sementara sekarang ini PKPU belum terbit berkenaan dengan pencalonan," kata Sarjan.

"Kita menunggu regulasi dari PKPU itu terbit."

Terakhir, perkara yang bisa menjegal pencalonan Rohidin Mersyah untuk maju dalam kontestasi pilgub Bengkulu 2024 mendatang adalah keputusan final DPP Golkar.

Meski disebutkan penentuan kandidat calon Gubernur Bengkulu yang akan diusung Partai Golkar berdasarkan hasil survei, namun keputusan akhir tetap di tangan DPP Golkar.

Menilik tren di Partai Golkar beberapa tahun terakhir, bukan tak mungkin lobi-lobi dan komunikasi politik dapat mengubah konstelasi politik internal, bahkan hingga detik terakhir. (**)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Kembali ke halaman sebelumnya