Kembali ke halaman sebelumnya

Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres

tribunnews.com 1 jam yang lalu

POS-KUPANG.COM – Dalam sidang Mahkamah Konstitusi atau MK dengan agenda pembacaan putusan, hakim konstitusi akan membacakan dua permohonan yang masing-masing diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pembacaan permohonan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 itu, akan dilakukan MK dalam sidang yang telah diagendakan akan berlangsung pada Senin 22 April 2024 pekan depan.

Saat ini, MK telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidang tersebut  dengan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pada Senin 22 April 2024 mulai pukul 09.00 WIB. 

Dikutip dari laman resmi MK, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK, yakni permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Gugatan yang diputus tersebut, yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Sidang itu akan dimulai pukul 09.00 WIB. "Senin 22 April 2024, 09.00 WIB," demikian tertulis di laman MK dikutip Jumat 19 April 2024. 

Sebelum sidang ini digelar, majelis hakim konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat 5 April 2024.

Selasa 16 April 2024, MK telah menerima penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak.

Surati Para Calon

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sesuai hukum acara yang berlaku, para pihak harus dipanggil.

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I. 

Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pihak terkait. 

Iya, kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara para pihak harus dipanggil. Enggak bisa MK tiba-tiba besok sidang ya," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, pada Rabu 17 April 2024.

Semua pihak yang terlibat dalam perkara tertentu, kata Fajar, harus dipanggil H-3 sebelum hari persidangan.

"Panggilan untuk menghadiri, ada pemohonnya dipanggil, ada pemohon dua, ada pihak terkait, semuanya dipanggil secara patut," ungkap Fajar.

MK Tak hanya Corong UU

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto berharap nantinya hakim MK pada putusannya tak hanya jadi corong Undang-Undang.

"Hakim MK itu memikirkan sesuatu pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal. Itu artinya apa MK tidak sekedar menjadikan diri sebagai corong Undang-Undang saja," kata Sulis dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat 19 April 2024.

Sulis mengatakan bahwa MK sebagai penjaga gerbang terdepan konstitusi. "Terutama ada pasal 22 E yang menyatakan asas pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Itu perintah konstitusi," tegasnya..

Sulis menegaskan, jika MK memilih menjadi corong UU itu sudah ketinggalan zaman.

"Kenapa? Karena Undang-Undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan masyarakat yang begitu cepat. Terutama karena ada temuan sains dan teknologi digital," tegasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Kembali ke halaman sebelumnya