Kembali ke halaman sebelumnya

KPK Enggan Beberkan Progres Laporan Gratifikasi Ganjar

mediaindonesia.com 7 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan calon presiden Ganjar Pranowo.

juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri beralasan hal itu memang tidak boleh diungkap ke publik.

“Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor. Jadi, itu bukan untuk disampaikan dalam forum terbuka seperti ini,” kata Ali di Jakarta, Senin (29/4).

Ia membantah pihaknya berupaya melindungi Ganjar karena tidak mau membeberkan tindak lanjut laporan tersebut.

"Aturan yang berlaku memang melarang penegak hukum membeberkan informasi tersebut ke publik. Di peraturan pemerintah maupun di peraturan lain tidak boleh. Kalau saya sampaikan, nanti saya yang dipersoalkan,” jelasnya.

KPK memastikan aduan itu masih ditindaklanjuti. Koordinasi antara tim Pengaduan kepada pelapor dipastikan terus dilakukan.

“Kita pasti koordinasi, kemudian komunikasinya, hasilnya seperti apa. Baru yang bisa menerima informasi itu adalah pihak pelapor,” ucap Ali.

IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.

Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S yang kemudian dilanjutkan kepada Ganjar.

Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima diperkirakan sebesar 16% dari nilai premi.

Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5% atas aliran dana tersebut.

Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar. (Z-11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Kembali ke halaman sebelumnya