Kembali ke halaman sebelumnya

Pria ini beli sepatu Rp10 juta, tapi ditodong bea masuk harganya jadi tiga kali lipat, penjelasan Bea Cukai banjir hujatan

hops.id 2 hari yang lalu

Hops.ID - Jagat maya tengah diramaikan dengan pengakuan seorang lelaki yang diberi tagihan bea masuk hingga Rp31,8 juta.

Pria tersebut membeli sebuah sepatu yang awalnya memiliki harga sekitar Rp10,3 juta, tapi dengan bea masuk dan lain-lain totalnya menjadi Rp31,8 juta.

Hal mengenai bea masuk yang fantastis itu terlihat pada akun TikTok @radhikaaltaf yang menjadi perbincangan heboh hingga saat ini.

Sadar hal ini menjadi sorotan, klarifikasi dari Bea Cukai langsung mengundang pro dan kontra.

Di sosial media X, Bea Cukai mengklaim bahwa pria tersebut mengimpor sebuah sepatu dengan jasa pengiriman DHL.

Di sana, nilai pabeannya atau CIF mencapai USD35.37 atau Rp562.736.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,” ujarp Bea Cukai di cuitan berikutnya.

Adanya perbedaan nilai pabean menjadi awal mula membesarnya biaya bea masuk yang harus dibayarkan sang pembeli barang tersebut.

Pihak Bea Cukai menunjukkan peraturan admimistrasi berupa denda seperti merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Bagian Kelima Pasal 28 Ayat (3).

Untuk besaran dendanya pun dijabarkan pada Peraturan Pemerintah 39/2019 Pasal 6, yang dibedakan pada jumlah kekurangan pembayaran bea masuk karena selisih CIF.

“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh impor 20% Rp2.290.000,” jelas Bea Cukai.

“Dan sanksi administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,” sambungnya, menunjukkan bahwa pembengkakan tagihan bea masuk terjadi akibat adanya denda.

Cuitan dai Bea Cukai pun mengundang komentar netizen, ada yang mempertanyakan mengapa sanksi administrasi bisa mencapai Rp24 juta.

"Kalau kayak gini biasanya si buyer minta ke seller masukin invoice harga murah di paketnya biar ga bayar gede, sepatu 10 juta tapi minta ditulis 500 ribu. Tapi sanksinya ternyata gila sih di pp 2019 nya,” tulis warganet lain.

“Kocak kocak, sanksi administrasi 24 jutaan, lu kira DHL itu ekspedisi baru lahir kemaren?? Ga mungkin ekspedisi sekelas DHL ga mematuhi aturan? Kalo emang ga sesuai aturan, kenapa kalian ngga blacklist aja corporatenya? Atau kalian suka ambil sanksi administrasi untuk dipake sendiri?” tukas netizen.***

Kembali ke halaman sebelumnya