Kembali ke halaman sebelumnya

Viral Mahasiswa KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Kemendikbud Jelaskan Aturannya

kompas.com 2 jam yang lalu

KOMPAS.com - Ramai di media sosial mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) yang bergaya hidup mewah 

Gaya mewah ini diungkap melalui akun X yang menunjukkan bahwa mahasiswa penerima KIP kuliah tidak sesuai dengan kriteria KIP Kuliah.

Beberapa nama dengan inisial CMJ, SKP, dan NDP, diungkap netizen karena sering memamerkan tas branded, motor merk Vespa, nongkrong di cafe mahal dan Starbucks, serta gaya hidup yang cukup mewah bagi kalangan mahasiswa.

Ternyata ketiganya masih menerima bantuan KIP Kuliah meski hidupnya sudah masuk kategori mampu. 

Unggahan yang mendapatkan lebih dari satu juta penayangan ini ramai dibahas. Sebab, netizen menilai ketiga mahasiswa ini harusnya mengundurkan diri dari KIP kuliah.

Menanggapi hal ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemdikbud buka suara.

Dalam aturan yang berlaku, mahasiswa penerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi serta tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing.

Hal tersebut dipaparkan Sub Koordinator KIP Kuliah, Muni Ika. Ia mengatakan untuk hal ini harus ada evaluasi berkala dari perguruan tinggi.

“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi," katanya, dilansir dari laman Puslapdik.

Ia mengatakan evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Indikator ekonomi itu yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan yang miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan dibawah Rp 4 juta perbulan.

Dikatakan Muni Ika, hal itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.

Soal mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dibawah standar minimum, lanjutnya, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan maksimal 2 semester.

“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya, “jelas Muni Ika.

Perlu diketahui mahasiswa, bantuan KIP Kuliah juga akan dibatalkan atau dicabut apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia, putus kuliah, pindah ke Perguruan Tinggi lain, cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dan faktor lain yang sudah ditetapkan aturan Kemendikbud.

Seperti berikut ini, faktor-faktor yang menyebabkan KIP Kuliah dibatalkan atau dicabut:

1. Meninggal dunia

2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

3. Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik

4. Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum

9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Penerima KIP Kuliah dapat diberikan sanksi jika melanggar ketentuan, program KIP Kuliah. Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) berhak memberikan sanksi berupa :

  • Peringatan lisan
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sebagai penerima program KIP Kuliah

Sanksi dan penghentian/pengantian beasiswa KIP Kuliah diberikan setelah masa pembinaan dari pihak Perguruan Tinggi Penyelenggara telah dilakukan selama 2 semester.

Setelah 2 semester peserta beasiswa KIP masih belum berubah maka pihak kampus dari peserta akan menggantikan dengan peserta lain, dan sanksi dan penghentian beasiswa KIP Kuliah akan dijatuhkan dan tidak bisa diganggu gugat.

Bisa ada KIP Kuliah Pengganti

Perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa penerima Program KIP Kuliah pengganti.

Hal tersebut dilakukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, yakni:

  • Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan
  • Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin, berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan, dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Kembali ke halaman sebelumnya