Kembali ke halaman sebelumnya

Anggap Wajar Terima Transferan Rp500 Juta, Teuku Ryan Malah Sebut Ria Ricis Semena-mena dan Bertingkah Layaknya Atasan

matamata.com 3 jam yang lalu

Glow.matamata.com - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, menyatakan Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai pada Jum'at (3/5/2024).

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat (Teuku Ryan) terhadap penggugat," kata Taslimah, dikutip Glow.matamata.com dari YouTube Intens Investigasi.

Ria Ricis sendiri menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS di PA Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), terungkap penyebab perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Salah satunya adalah tidak terjalinnya komunikasi yang baik antara Ria Ricis dan Teuku Ryan sebagai pasangan suami istri. Pihak Ria Ricis kecewa denga sikap Teuku Ryan yang pernah mendiamkan dirinya selama 1 minggu dengan alasan tidak punya uang.

Berharap Ryan kembali perhatian padanya, Ricis kemudian berinisiatif mentransfer uang senilai Rp500 juta ke Teuku Ryan.

Ricis beralasan uang tersebut adalah bayaran kerja sama dengan sebuah merek. Transfer uang dilakukan oleh sang kakak, Shindy Kurnia Putri.

"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang."

"Sampai akhirnya, Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," begitu bunyi putusan di laman resmi MA.

Dan benar saja, menurut keterangan Ricis, sikap Ryan langsung berubah terhadapnya usai mendapat transferan uang.

"(Setelah ditransfer uang) kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," lanjut bunyi putusan.

Pihak Teuku Ryan lantas menanggapi pernyataan Ria Ricis tersebut. Dimana Teuku Ryan tidak membantah soal uang Rp500 juta yang ditransfer.

Namun Ryan mengklaim uang itu adalah hasil kerja sama antara dirinya dengan brand milik Shindy.

"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras. Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan dan hasil yang harus dibagi kepada tergugat sewajarnya."

"Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy. Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut," demikian jawaban pihak Teuku Ryan seperti yang tertulis dalam putusan.

Di pernyataan yang sama, Ryan mengakui tindakannya mendiamkan Ricis sebagai bentuk hukuman karena menurutnya Ricis tidak menghormatinya sebagai suami.

Ryan juga menilai Ricis sering semena-mena dan selalu bertingkah seperti layaknya "atasan".

"Tergugat kadang harus menghukum Penggugat (dengan bersikap mendiamkan) yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti 'atasan' dan semena-mena kepada Tergugat," lanjut bunyi putusan. ***

Kembali ke halaman sebelumnya