Kembali ke halaman sebelumnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

kompas.com 1 jam yang lalu

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan penambahan kementerian jika rutin dilakukan dan terjadi selepas pemilihan umum (Pemilu) dikhawatirkan bakal memicu kolusi semakin menjalar sampai merusak tata kelola negara.

"Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60. Pemilu lagi, tambah lagi. Karena kolusinya semakin meluas, rusak nih negara," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD dalam Seminar Nasional "Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan Ke Depan", yang ditayangkan kanal YouTube Fakultas Hukum UII, Rabu (8/5/2024).

Mahfud juga sangat khawatir aksi korupsi semakin meluas bila wacana penambahan kementerian menjadi kenyataan.

Dia mengatakan, terdapat celah buat melakukan praktik rasuah dalam setiap kementerian yang mendapatkan kucuran anggaran negara.


"Semangatnya bukan terus bagi-bagi kekuasaan itu, semangatnya membatasi jumlah-jumlah pejabat setingkat menteri karena semakin banyak, itu semakin sumber korupsi. Itu semua anggaran," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, dalam aturan terdahulu hanya terdapat 26 kementerian di Indonesia. Lalu, setelah ada perubahan aturan, kini terdapat 34 kementerian.

Sebelumnya diberitakan, wacana menambah jumlah kementerian di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, sudah mendapatkan dukungan dari elite Partai Gerindra.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman tidak memungkiri ada wacana menambah jumlah kementerian dari saat ini 34 menjadi 41 kementerian.

Menurut Habiburokhman, dalam konteks Indonesia, semakin banyak jumlah kementerian, justru baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik.

Karena, kata dia, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki target sekaligus tantangan yang besar.

”Jadi, wajar kalau kami perlu mengumpulkan banyak orang (untuk) berkumpul di dalam pemerintahan sehingga menjadi besar,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kembali ke halaman sebelumnya