Kembali ke halaman sebelumnya

Donald Trump Didenda Rp146 Juta karena Dinilai Menghina Pengadilan, Ancaman Penjara Menanti Jika Terus Melanggar

liputan6.com 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Washington - Hakim yang mengawasi persidangan kasus uang tutup mulut yang menimpa Donald Trump menjatuhkan saksi kepadanya sebesar USD 9.000 atau sekitar Rp146 juta. Ia bahkan akan mempertimbangkan untuk memenjarakan mantan presiden Amerika Serikat (AS) itu jika terus melanggar perintah pembungkaman.

Dalam perintah tertulis, Hakim Juan Merchan mengatakan denda tersebut mungkin tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi pengusaha kaya yang berubah menjadi politikus itu, dan menyesalkan bahwa dia tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi.

"Terdakwa dengan ini diperingatkan bahwa Pengadilan tidak akan menoleransi pelanggaran yang disengaja terhadap perintah sahnya dan jika perlu dan pantas dalam situasi tersebut, Pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara," tulis Merchan, seperti dilansir CNA, Rabu (1/5/2024).

Merchan telah memberlakukan perintah pembungkaman untuk mencegah Trump mengkritik para saksi dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hakim pun mendenda Trump sebesar USD 1.000 atau Rp16,2 juta untuk masing-masing dari sembilan pernyataan yang ditulis secara online, yang menurutnya melanggar perintahnya untuk tidak mengkritik saksi atau peserta lain dalam persidangan. Jaksa telah menandai 10 unggahan sebagai kemungkinan pelanggaran.

Postingan tersebut, yang dibuat antara 10 April dan 17 April, termasuk artikel yang menyebut mantan pengacaranya Michael Cohen sebagai "pembohong berantai".

Postingan lain mengutip pakar Fox News yang mengklaim "aktivis liberal yang menyamar" mencoba menyelinap ke juri. Hakim Merchan menolak argumen Trump bahwa dia tidak bertanggung jawab atas "repost" materi yang tidak dia tulis sendiri.

Merchan juga akan mempertimbangkan apakah akan menjatuhkan hukuman lebih lanjut untuk pernyataan lain pada sidang pada hari Kamis. Hakim juga memerintahkan Trump untuk menghapus pernyataan tersebut dari akun Truth Social dan situs kampanyenya pada hari Selasa (30/4).

Kembali ke halaman sebelumnya