Kembali ke halaman sebelumnya

Tiga Pembuat Konten Film Guru Tugas Diamankan Polda Jatim, Mengapa Ulama Madura Bereaksi Keras?

jawapos.com 4 jam yang lalu


SURABAYA - Tiga orang pria yang diduga terkait dengan pembuatan konten film pendek berjudul Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2 yang diunggah di akun Youtube Akeloy Production diamankan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tersangka Y, 27, pemilik akun Youtube, A, 22, pemeran ustad, dan S, 24, kameramen. Ketiganya masih dimintai keterangan mengenai pembuatan konten film tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, film pendek tersebut menceritakan terkait adegan guru tugas yang bertugas di sebuah pondok pesantren (Ponpes) wilayah Bangkalan, Madura.

"Secara singkat, ada seorang asal Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya," ujarnya, Rabu malam (8/5).

Film tersebut, lanjut Dirmanto, mendapatkan reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di Madura. Juga kecaman dari tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura.  Baik itu dari NU Madura Raya, da'i Madura, kiai dari Madura yang tergabung dalam AUMA (Aliansi Ulama Madura).

Karena itu, Subdit V Cyber menerbitkan LP model B. Bernomor 236/2024/SPKT Mapolda Jatim dan memeriksa tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun, maupun pelaku dalam video tersebut.

Dirmanto menyatakan penyidik melakukan pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang dimungkinkan terkait dengan kejadian video pendek tersebut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli. Mulai dari ahli pidana, agama, maupun ITE. 

"Sekarang masih dalam terperiksa. Kami masih lakukan pemeriksaan, belum mengarah ke tersangka. Motif yang jelas, adalah viewers, dengan adanya banyak viewers, pasti nanti akan mendapatkan keuntungan di situ," bebernya.

Alumnus Akpol 1995 ini menuturkan ketiganya dijemput anggota Subdit V Siber Rabu pagi di Bangkalan. Ketiganya, Y, pemilik akun youtube, A dan S, pemeran serta kameramen. 

"Masih didalami, atas pasal yang dipersangkakan tapi ada unsur SARA dan UU ITE," katanya. (rus/rek)

Kembali ke halaman sebelumnya