Kembali ke halaman sebelumnya

Otto: Hakim MK Seharusnya Tolak Permintaan Hadirkan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

beritasatu.com 50 menit yang lalu

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak permintaan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Menurut Otto, perkara PHPU atau sengketa hasil pilpres merupakan sengketa dua pihak sehingga pemohon harus membuktikan dalilnya dan termohon (KPU) harus menyangkal dalil-dalil pemohon.

"Kami tadi menyampaikan pendapat bahwa seharusnya itu tidak terjadi, kenapa? karena ini adalah sengketa dua pihak. Jadi kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal, disebut actori incumbit onus probandi. Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," ujar Otto dikutip, Jumat (29/3/2024).

Terkait hal itu, kata Otto, jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mau membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024, maka mereka harus mencari bukti-bukti yang menguatkan  dalilnya. Hal tersebut, kata Otto berbeda dengan pengujian undang-undang yang memungkinkan pemohon meminta MK menghadirkan para menteri.

"Kalau you mau membuktikan sesuatu, you cari buktinya. Jadi jangan dia datang ke pengadilan (lalu bilang) 'Pak Hakim saya ini benar tolong hakim panggil si anu', itu enggak bisa, ini perkara dua pihak. Lain hal kalau sengketa ini adalah pengujian undang-undang pengujian norma karena sifatnya pengujian undang-undang," jelas Otto.

Menurut Otto, perkaranya bakal tidak selesai-selesai jika masing-masing pihak dalam sengketa hasil Pilpres 2024 meminta MK menghadirkan tokoh atau figur tertentu. Dia mencontohkan, kubu Prabowo-Gibran meminta MK menghadirkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? kan begitu masalahnya kan. Kalau nanti permohonan dia dikabulkan, permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," jelas Otto.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya akan sangat berhati-hati memenuhi permintaan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Alasannya, kata Suhartoyo, MK harus menjaga netralitasnya karena sengketa hasil pemilu merupakan perkara interpartes atau para pihak.

Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta izin kepada hakim MK untuk menghadirkan sejumlah menteri pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Menteri yang mereka minta untuk hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Nanti kami pertimbangkan semua itu. Harus dicermati ini perkara interpartes, adversarial, ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan jadi harus hati-hati," ujar Suhartoyo merespons permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Suhartoyo mengatakan, hakim MK sebenarnya bisa memanggil pihak-pihak lain sepanjang diperlukan mahkamah keterangannya. Pihak lain tersebut, kata dia, bukan saksi atau ahli, tetapi orang diperlukan keterangannya oleh MK.

"Kecuali memang mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi/ahli, tetapi mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan," ungkap Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan dipertimbangkan oleh hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Termasuk, kata Suhartoyo, keberatan dari tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang menilai tidak ada urgensinya menghadirkan para menteri tersebut karena pembuktian dugaan kecurangan terletak pada kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

"Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH sehingga nanti kalau dihadirkan juga mahkamah yang memerlukan sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," pungkas Suhartoyo.

Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK)

Hakim MK

Otto Hasibuan

Simak berita dan artikel lainnya di

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via

Kembali ke halaman sebelumnya