Kembali ke halaman sebelumnya

PBB Gagal Setujui Palestina Jadi Anggota Penuh, Kemerdekaan Warga Gaza Terancam Pupus

tribunnews.com 13 jam yang lalu

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Komite Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa – Bangsa gagal menyetujui upaya otoritas Palestina untuk bergabung menjadi bagian dari anggota PBB.

"Mengenai apakah permohonan memenuhi semua kriteria keanggotaan, Komite tidak dapat membuat rekomendasi bulat kepada Dewan Keamanan," kata laporan yang dirilis PBB, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera.

Penolakan ini diungkap langsung oleh juru bicara Komite Dewan PBB usai dua kali menggelar pertemuan bersama 15 negara anggota inti untuk membahas permohonan Palestina.

Dalam keterangan resminya PBB menjelaskan bahwa penolakan ini terjadi lantaran Palestina tidak dapat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, karena untuk menjadi anggota penuh PBB Palestina harus mendapat persetujuan dari Amerika selaku Dewan Keamanan PBB.

Tak hanya itu Palestina setidaknya harus mendapatkan dua pertiga dukungan dari anggota Majelis Umum PBB. Namun AS menilai bahwa pembentukan negara Palestina merdeka harus dilakukan melalui perundingan langsung antar pihak dan bukan melalui PBB.

Alasan tersebut yang membuat AS dan sekutunya menolak untuk memberikan dukungan kepada otoritas Palestina, alhasil PBB gagal menyetujui upaya otoritas Palestina bergabung menjadi bagian dari anggota penuh.

Adapun dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB muncul terjadi enam bulan setelah perang antara Israel dan militan Hamas Palestina di Gaza, dan ketika Israel memperluas pemukiman di Tepi Barat yang diduduki.

Otoritas Palestina menilai bahwa keanggotaan seperti itu secara efektif akan mengakui kemerdekaan warga Gaza dari kependudukan yang dilakukan Israel.

Terlebih sejak tahun 1967 Israel diketahui telah merebut beberapa wilayah Palestina, diantaranya Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.

Sejumlah negara diketahui mencoba mendamaikan konflik antara Palestina dan Israel. Salah satunya dengan menandatangani Perjanjian Oslo antara Israel dan Otoritas Palestina pada awal tahun 1990an. Namun cara tersebut nyatanya kurang efektif untuk membuat Israel jera melakukan kependudukan serupa.

Adapun Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang pada tahun 2012.

Kembali ke halaman sebelumnya