Kembali ke halaman sebelumnya

Gibran Didiskualifikasi Prabowo Tetap Presiden, Elit PDIP: Agar Tidak Jadi Beban Buat Bangsa Kita

tribunnews.com 4 jam yang lalu

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan, Senin (22/4/2024), kubu Prabowo-Gibran was-was.

Sejumlah pihak menilai Pilpres 2024 sarat akan kecurangan, terutama keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Atas berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan, Mahkamah Konstitusi (MK) pun diminta mendiskualifikasi Gibran.

Tapi tidak dengan pasangannya, Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.

Hal ini diutarakan Elit PDIP Masinton Pasaribu.

Menurut Masinton, Gibran akan menjadi beban bagi Prabowo jika tak didiskualifikasi.

Bahkan secara terang-terangan, Gibran disebut bakal menjadi beban untuk bangsa Indonesia.

"Ketika MK memberikan putusan, menolak katakan seluruh gugatan tadi dan menerima mengesahkan hasil Pemilu tanpa mendiskualifikasi wapres 02 (Gibran), menurut saya ini akan jadi beban panjang Pak Prabowo sebagai presiden nantinya," kata Masinton di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.

Sebab, Masinton menganggap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memiliki legitimasi rendah.

"Karena beliau akan membawa wakil presiden yang secara legitimasi rendah, gitu lho," ujarnya.

"Orang bisa terima terhadap 08 (Prabowo), tapi terhadap 02 wakilnya (Gibran), tadi enggak akan bisa diterima," ucap Masinton menambahkan.

Menurut Masinton, elemen masyarakat sipil akan melakukan gerakan-gerakan penolakan jika Gibran tetap disahkan sebagai cawapres.

"Itu tadi karena legitimasinya rendah, menurut saya sih ya lebih baik memang didiskualifikasi ya kan terutama pasangan wakil presidennya," ungkapnya.

Dia menjelaskan, diskualifikasi terhadap Gibran sangat penting agar tidak menjadi beban bagi bangsa Indonesia.

"Didiskualifikasi agar tidak menjadi beban buat bangsa kita ini. Kita perlu kestabilan, ini akan gonjang-ganjing terus, akan ada penolakan," tutur Masinton.

Terkait penentuan wakil presiden pendamping Prabowo nantinya, Masinton menyebut akan dipilih melalui mekanisme di MPR RI.

"Lebih baik didiskualifikasi. Ya sudah bangsa ini perlu ada konsensus, wapresnya didiskualifikasi kemudian bagaimana karena wapres berhalangan tetap, sudah serahkan pada mekanisme MPR nanti untuk memilih wapres yang baru," imbuhnya.

4 Opsi Putusan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.

Hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan dan dibacakan pada, Senin (22/4/2024).

Seluruh pihak terkait utamanya kubu ketiga paslon Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud pastinya harap-harap cemas.

Terutama kubu Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres pemenang di Pilpres 2024, bukan tidak mungkin keputusan KPU RI bisa dianulir MK.

Dirangkum dari berbagai sumber, berdasarkan gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud setidaknya ada 4 opsi putusan yang akan diambil MK.

Salah satu opsinya yakni bakal membuat Presiden Jokowi dan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka 'murka'.

Kubu Anies-Muhaimin Yakin Gibran Didiskualifikasi

Juru Bicara Timnas AMIN, Refly Harun meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) pekan depan akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

"Ini masih kecil mau jadi wakil presiden, mau memimpin negeri sebesar ini. Karena itu, kami yakin seyakin-yakinnya minimal diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming akan dilakukan," kata Refly saat menghadiri 'Istighosah Kubro' yang digelar di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (16/4/2024).

Refly menegaskan ucapannya itu bukan karena ada sentimen pribadi terhadap Gibran, melainkan berdasarkan fakta persidangan yang terjadi di MK.

"Tetapi karena itulah fakta yang terungkap dalam persidangan. Ternyata penetapan Gibran Rakabuming Sebagai calon wakil presiden bertentangan dengan hukum dan konstitusi," kata Refly.

Pasalnya, lanjut Refly,  peraturan KPU  Yang menjadi prosedur untuk mendaftar Sebagai calon wakil presiden tidak dipenuhi oleh Gibran

"Pada waktu pendaftaran Gibran masih ada peraturan KPU yang menyebutkan usia Gibran Raka harus 40 tahun Dan itu belum diubah," kata dia.

"Kenapa ini penting? Ternyata ada konspirasi dengan KPU Yang begitu aktifnya agar Gibran mencalonkan diri," lanjut dia.

Bahkan, ujar Refly, KPU mencoba untuk mengundangkan peraturan KPU yang sudah mereka ubah sendiri tanpa prosedur dan tanpa berkonsultasi dengan DPR.

"Dan itu terungkap dalam persidangan. Ada kongkalikong antara kubu Gibran dan kubu KPU Untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Refly cukup percaya diri jika gugatan dalam sengketa Pilpres 2024 bakal dikabulkan oleh MK.

"Hari ini Tim Hukum Nasional Sudah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti yang makin menguatkan bahwa Insya Allah permohonan kita dikabulkan.

Jadi yang saya dengar adalah dari sisi hukum Insya Allah kita kuat, kita menang," kata Refly dalam orasinya.

Tak ayal pernyataan itu dijawab kata "Amin" oleh para peserta istighosah kubro.

Namun, ia mengaku cukup khawatir dengan kondisi para hakim MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Sebab, ia mendapatkan info bahwa para hakim MK itu takut terhadap adanya intervensi dari pihak penguasa jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

"Tetapi bagaimanapun Kita membutuhkan  penguatan terhadap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi karena hakim-hakim tersebut konon katanya takut.

Takut apa? takut akan intervensi kekuasaan," kata Refly.

Prediksi Opsi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

1. MK menolak seluruh gugatan. Prabowo-Gibran sah menang Pilpres. MK catatan perbaikan pilpres

2. MK kabulkan permohonan. Prabowo- Gibran diskualifikasi. Pilpres ulang 01 dan 03. Perlu pembuktian yang detail untuk menyatakan kecurangan.

3. Diskualifikasi Gibran, Prabowo ganti cawapres di Pilpres ulang. Jika 2 putaran, bisa perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi

4. Diskualifikasi Gibran, Prabowo dilantik jadi presiden. Wapres dipilih melalui MPR. Bisa munculkan gejolak di pendukung Jokowi dan Gibran.(*)

Kembali ke halaman sebelumnya