Kembali ke halaman sebelumnya

UU DKJ Disahkan, Ini Fungsi Jakarta Setelah Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara

tribunnews.com 3 jam yang lalu

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang (UU).

Adapun penetapan UU itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024) hari ini.

Lantas, selanjutnya akan ada penyelarasan fungsi Provinsi DKJ dalam pemerintahan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Diketahui, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur dengan nama wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam UU DKJ, diatur perihal Kedudukan dan Fungsi DKJ yang dimana tertuang dalam Bab II UU DKJ.

Dalam Pasal 2 beleid tersebut, tertulis kalau kedudukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jakarta telah diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pada poin kedua Pasal 2 tersebut ditulis kalau Ibu Kota Provinsi DKJ ditetapkan pada Peraturan Pemerintah.

Pada Pasal 3, poin kesatu dituliskan kalau Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

Sementara pada poin atau ayat 2, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam bagian kedua tertuang Pasal 4 UU DKJ yang memuat terkait dengan Fungsi Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Dimana, dalam Pasal 4 ini termaktub fungsi Provinsi DKJ adalah sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2).

Nantinya, DKJ akan menjadi pusat perdagangan hingga bisnis.

Berikut bunyi Pasal 4 UU DKJ tentang Fungsi Provinsi DKJ:

"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Globa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global"

Dengan adanya penyelarasan ini, maka DKJ tidak akan lagi menjadi pusat pemerintahan sebagaimana UU Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara NKRI.

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.

Dia menyebut, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab 73 pasal. Ada pun, pada pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I, delapan fraksi menyatakan setuju RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.

"Delapan fraksi menyatakan setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sementara satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan menolak," ujar Supratman.

Setelah itu, rapat paripurna diwarnai interupsi dari anggota fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU DKJ.

Dua anggota fraksi PKS yaitu Hermanto dan Ansory Siregar menyampaikan penolakan fraksinya terhadap RUU DKJ.

Setelah itu, Puan melanjutkan jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disahkan menjadi Undanh-Undang apakah diapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Kembali ke halaman sebelumnya