Kembali ke halaman sebelumnya

Mahalini dan Rizky Febian Dikabarkan akan Menikah, Ini Peraturan Nikah Beda Agama di Indonesia

beritasatu.com 1 jam yang lalu

Jakarta, Beritasatu.com - Pasangan penyanyi Mahalini dan Rizky Febian diduga akan melaksanakan pernikahan pada awal Mei 2024. Dikabarkan, pernikahannya nanti akan dilaksanakan pada dua tempat yaitu Bali dan Jakarta.

Kedua penyanyi tersebut memang diketahui menjalin hubungan beda agama. Namun, hal ini tidak menghalangi dua sejoli untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius. Lalu bagaimana aturan nikah beda agama di Indonesia? Berikut penjelasannya

Undang-Undang Nikah Beda Agama
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah jelas mengatur bahwa:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan penjelasan tersebut, maka pernikahan tersebut memerlukan persyaratan agar pernikahannya disahkan secara hukum. 

Salah satu syarat nikah beda agama seperti yang dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag) adalah salah satu pasangan menundukkan diri kepada agama pasangannya atau yang dimaksud berpindah mengikuti agama salah satu pasangannya.

Syarat selanjutnya adalah meminta izin kepada pihak yang berwenang, untuk melaksanakan pernikahan beda agama di Indonesia, pasangan yang bersangkutan harus memperoleh izin khusus dari Menteri Agama. 

Izin ini diperlukan karena perkawinan beda agama  dimaksudkan untuk memastikan bahwa pernikahan beda agama dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek keagamaan dan kepercayaan yang bersangkutan, serta untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan. 

Namun, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan jika pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan kawin beda agama dapat diterima karena semua agama melarang perkawinan beda agama. 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 8 f pun melarang pernikahan antara dua orang yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang nikah, karena semua agama melarang nikah beda agama.

Dengan demikian, meskipun pernikahan beda agama tidak secara tegas dilarang, tetapi terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan beda agama seperti izin dari Menteri Agama menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi.

Simak berita dan artikel lainnya di

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via

Profil Mahalini yang Bakal Menikah dengan Rizky Febian

LIFESTYLE

Profil Rizky Febian yang Akan Menikah dengan Mahalini

LIFESTYLE

Lokasi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja di Bali Terungkap, Catat Tempatnya!

LIFESTYLE

Rizky Febian Menikah dengan Mahalini Raharja 5 Mei 2024 di Bali

LIFESTYLE

Penyanyi Mahalini Dikritik Netizen karena Kenakan Gaun Putih di Pesta Pernikahan

LIFESTYLE

Sule Sebut Mahalini Jadi Bagian Keluarga, Pernikahan Rizky Febian Dilakukan Tahun Ini?

LIFESTYLE
Kembali ke halaman sebelumnya