Mahalini dan Rizky Febian Dikabarkan akan Menikah, Ini Peraturan Nikah Beda Agama di Indonesia
Jakarta, Beritasatu.com - Pasangan penyanyi Mahalini dan Rizky Febian diduga akan melaksanakan pernikahan pada awal Mei 2024. Dikabarkan, pernikahannya nanti akan dilaksanakan pada dua tempat yaitu Bali dan Jakarta.
Kedua penyanyi tersebut memang diketahui menjalin hubungan beda agama. Namun, hal ini tidak menghalangi dua sejoli untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius. Lalu bagaimana aturan nikah beda agama di Indonesia? Berikut penjelasannya
Undang-Undang Nikah Beda Agama
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah jelas mengatur bahwa:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dengan penjelasan tersebut, maka pernikahan tersebut memerlukan persyaratan agar pernikahannya disahkan secara hukum.
Salah satu syarat nikah beda agama seperti yang dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag) adalah salah satu pasangan menundukkan diri kepada agama pasangannya atau yang dimaksud berpindah mengikuti agama salah satu pasangannya.
Syarat selanjutnya adalah meminta izin kepada pihak yang berwenang, untuk melaksanakan pernikahan beda agama di Indonesia, pasangan yang bersangkutan harus memperoleh izin khusus dari Menteri Agama.
Izin ini diperlukan karena perkawinan beda agama dimaksudkan untuk memastikan bahwa pernikahan beda agama dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek keagamaan dan kepercayaan yang bersangkutan, serta untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan.
Namun, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan jika pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan kawin beda agama dapat diterima karena semua agama melarang perkawinan beda agama.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 8 f pun melarang pernikahan antara dua orang yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang nikah, karena semua agama melarang nikah beda agama.
Dengan demikian, meskipun pernikahan beda agama tidak secara tegas dilarang, tetapi terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan beda agama seperti izin dari Menteri Agama menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi.
Simak berita dan artikel lainnya di
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via