Kembali ke halaman sebelumnya

Pengamat Ungkap Kekuatan Jokowi Diprediksi Tergerus Setelah Putusan MK, Pindah ke Prabowo

tribunnews.com 2 jam yang lalu

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming memenangkan Pilpres 2024, usai MK menolak gugatan kubu 01 dan 03.

Putusan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa hasil Pilpres 2024 diyakini berdampak besar terhadap Presiden Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diprediksi bakal mulai ditinggal usai kekuasaan beralih.

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan tidak lagi menjabat Presiden akan membuat Jokowi kehilangan kekuatannya.

Nantinya, kekuasaan mulai beralih kepada Prabowo Subianto selaku pemenang pilpres.

"Secara alamiah memang setelah ada capres terpilih, presiden terdahulu perlahan mulai kelihatan powernya.

Mataharinya sudah berubah ke presiden terpilih. Dan itu hukum alam," ucap Adi saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Adi menyampaikan masalah serupa pernah terjadi pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat akan berakhir masa kekuasaanya.

Saat itu, pengaruh SBY hilang yang akhirnya beralih ke Jokowi selaku pemenang pilpres.

"Elit saat itu beralih ke Jokowi yang ditetapkan sebagai pemenang.

Begitupun dengan Jokowi yang sepertinya tinggal menghitung bulan pengaruhnya tak akan sekuat dulu.

Dan perlahan elit mulai bersandar ke prabowo. Soal siklus politik saja," katanya.

Namun, kata Adi, Jokowi bisa saja memiliki peluang untuk mempertahankan kekuatan politiknya lewat putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi wakil presiden untuk Prabowo.

"Apapun judulnya Gibran adalah wapres terpilih meski pada saat bersamaan publik tahu wapres itu posisinya sebatas ‘ban serep’.

Tapi peluang tancapkan powernya lewat Gibran meski terbuka," katanya.

Adi menuturkan Jokowi bisa meneruskan kekuatan politiknya lewat Gibran hanya dengan satu syarat. Yakni, Gibran harus memiliki atau menjadi bagian partai besar.

"Catatannya Gibran harus punya backing partai besar atau menjadi bagian dari partai besar, tanpa itu sulit tancapkan kekuatan politiknya.

Yang powerful tetaplah presiden," pungkasnya.

Sikap Jokowi

Presiden Jokowi akhirnya merespons putusan sidang Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Jokowi menyebut, pemerintah menghormati hasil putusan MK tersebut.

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi saat diwawancara wartawan di halaman SMKN 1 Rangas Mamuju, Sulbar, Selasa (23/4/2024).

Jokowi juga menyebut pertimbangan hukum dari hakim MK seakan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah saat ini tidak terbukti.

Tuduhan yang dimaksud Jokowi seperti intervensi aparat sampai politisasi bantuan sosial.

"Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan-kecurangan intervensi aparat kemudian politisasi bansos kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

Ini yang terpenting bagi pemerintah ini," ujar Jokowi.

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu pasca adanya putusan hakim Mahkamah Konstitusi.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintah sekarang hingga ke pemerintah baru nantinya.

"Dan menurut saya ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul betul menekan ke semua negara.

Saatnya bersatu bekerja membangun negara kita dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah tinggal nanti penetapan KPU besok," tandas Jokowi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya. (*)

Kembali ke halaman sebelumnya