Kembali ke halaman sebelumnya

Otto Hasibuan: Megawati tak Bisa Jadi Amicus Curiae Karena Punya Kepentingan

republika.co.id 9 jam yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai pengajuan amicus curiae Ketum PDIP itu tidak genuine.

Menurut dia, Megawati tidak bisa disebut sebagai sahabat pengadilan karena memiliki kepentingan terhadap perkara lantaran sebagai pihak pendukung yang berperkara.

Otto menjelaskan, amicus curiae yang diajukan harus betul-betul independen sebagai kelompok masyarakat yang memberikan perhatian kepada hukum dan keadilan serta tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara.

"Amicus curiae dia harus betul-betul independen sebagai kelompok masyarakat yang memberikan perhatian kepada hukum dan keadilan dan tidak punya kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara yang terjadi. Kalau dia punya kepentingan terhadap perkara itu berarti punya pihak dong dia, tidak genuine lagi sebagai sahabat pengadilan," jelas Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip pada Kamis (17/4/2024).

Menurut Otto, pihak yang menjadi sahabat pengadilan bukanlah pihak yang menjadi sahabat siapapun di antara orang yang berperkara. Sehingga pandangan dan masukan yang diberikan benar-benar genuine.

"Bukan sahabat penggugat, bukan sahabat tergugat, bukan sahabat pemohon, bukan sahabat termohon. Tapi sahabat pengadilan," lanjutnya.

Karena itu, meskipun amicus curiae bisa diajukan oleh siapa saja, namun menurutnya pengajuan amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri itu tidak tepat.

"Saya katakan kalau kita lihat ini terhadap Ketum PDIP, ini kan pihak dalam perkara ini. Dia adalah partai pengusung daripada Ganjar dan Mahfud. Sehingga saya melihat ini dia tidak genuine sebagai sahabat pengadilan karena dia pihak dalam perkara," jelas dia.

Otto juga menilai, pengajuan amicus curiae Ketum PDIP itu tidak akan menjadi pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan hanya akan dibacakan sebagai surat biasa.

"Menurut saya, MK tidak akan mempertimbangkan tentang itu. Menurut saya diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. Menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya," kata dia.

Kembali ke halaman sebelumnya