Kembali ke halaman sebelumnya

KPK Pertimbangkan Panggil Pimpinan Komisi IV DPR Diduga Terima THR SYL

cnnindonesia.com 2 hari yang lalu
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan lima pimpinan Komisi IV DPR RI yang diduga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudah ada beberapa anggota DPR yang telah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

"Jadi nanti mengenai THR ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan. Kalau memang fakta-fakta itu kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR Komisi IV yang diduga menerima THR, ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Ali mengatakan bahwa dugaan penerimaan THR oleh pihak anggota dewan dari pihak Kementan dapat berupa gratifikasi ataupun suap.

Ali menjelaskan penyelenggara negara menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh sesama penyelenggara negara dan pada saat itu memang tidak ada kepentingan langsung disebut gratifikasi.

Terlebih, kata Ali, jika penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari kerja.

Kendati demikian, Ali berpandangan bahwa keterangan dalam persidangan tersebut masih harus dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi lain atau alat bukti lainnya.

"Itu konteksnya (bisa) penerimaan suap karena itu salah satu mitra di DPR ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi," ujarnya.

Sebelumnya jaksa KPK menghadirkan Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian sebagai saksi dalam persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Arief menyebut SYL bagi-bagi THR ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp100 juta. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan jaksa KPK.

"Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," bunyi BAP Arief yang dibacakan jaksa.

Kembali ke halaman sebelumnya