Kembali ke halaman sebelumnya

Resmi Dirombak Presiden Jokowi, Segini Gaji Terbaru yang Diterima Pensiunan PNS Golongan III C pada Mei 2024

ayobandung.com 9 jam yang lalu

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji pensiunan PNS tahun 2024 telah resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen di tahun 2024.

Kebijakan terbaru mengenai gaji pensiunan PNS yang sudah naik 12 persen resmi diatur di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan gaji sebesar 12 persen pun telah berlaku sejak bulan Januari 2024 lalu, sehingga pensiunan PNS juga akan menerima gaji terbaru pada Mei 2024.

Berikut gaji pokok yang akan diterima pensiunan PNS di bulan Mei 2024 mendatang usai dirombak oleh Presiden Jokowi:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS golongan III C akan menerima gaji tertinggi hingga tembus Rp3,8 juta pada Mei 2024.

Sedangkan, gaji terendah yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan III C yaitu sebesar Rp1,7 juta pada Mei 2024.

Gaji pensiunan PNS akan disalurkan melalui PT Taspen di setiap awal bulan, sehingga gaji bulan depan akan ditransfer pada tanggal 1 Mei 2024.

Demikian informasi mengenai gaji terbaru yang diterima pensiunan PNS golongan III C pada Mei 2024 yang telah resmi dirombak Presiden Jokowi. ***

Kembali ke halaman sebelumnya