Resmi Dirombak Presiden Jokowi, Segini Gaji Terbaru yang Diterima Pensiunan PNS Golongan III C pada Mei 2024
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji pensiunan PNS tahun 2024 telah resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen di tahun 2024.
Kebijakan terbaru mengenai gaji pensiunan PNS yang sudah naik 12 persen resmi diatur di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan gaji sebesar 12 persen pun telah berlaku sejak bulan Januari 2024 lalu, sehingga pensiunan PNS juga akan menerima gaji terbaru pada Mei 2024.
Berikut gaji pokok yang akan diterima pensiunan PNS di bulan Mei 2024 mendatang usai dirombak oleh Presiden Jokowi:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS golongan III C akan menerima gaji tertinggi hingga tembus Rp3,8 juta pada Mei 2024.
Sedangkan, gaji terendah yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan III C yaitu sebesar Rp1,7 juta pada Mei 2024.
Gaji pensiunan PNS akan disalurkan melalui PT Taspen di setiap awal bulan, sehingga gaji bulan depan akan ditransfer pada tanggal 1 Mei 2024.
Demikian informasi mengenai gaji terbaru yang diterima pensiunan PNS golongan III C pada Mei 2024 yang telah resmi dirombak Presiden Jokowi. ***