Kembali ke halaman sebelumnya

Curhat Cakra Khan Dikerjai Bea Cukai, Disuruh Bayar Pajak Jaket Rp21 Juta

liputan6.com 23 jam yang lalu

Kedekatan Cakra Khan dengan satwa yang diperlihatkan di media sosial. (Instagram @cakra.khan)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai tengah ramai dibicarakan orang-orang di media sosial. Masih segar di ingatan soal kasus denda administrasi yang dijatuhkan pada seorang pria yang membeli sepatu bola dari Jerman, yang mana ia ditagih pajak bea hingga Rp31 juta.

Selain kasus di atas, penyanyi dan penulis lagu Cakra Khan baru saja menyenggol soal problematikanya dengan Bea Cukai. Di cuitan akun X, sebelumnya Twitter, Cakra mengaku ia juga punya pengalaman tidak mengenakkan dengan lembaga yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor tersebut.

"Lagi musimnya masalah bea cukay , kmaren kmana aja 😅 gw dah 2 kali," cuit Cakra pada Kamis, 2 Mei 2024. Pelantun lagu Harus Terpisah tersebut mengatakan, ia mengalami kasus serupa dengan pembeli sepatu bola yang ramai dibicarakan.

Ia mengaku tiba-tiba didenda dan ditagih pengacara dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk membayar denda Bea Cukai yang ia rasa bukanlah kesalahannya.

"Masalahnya sama, tiba-tiba d denda trus yang nagih buat bayar expedisinya, klo case gw ampe lawyer fedex whatsapp sampe nge email gw suruh bayar … dan gw g mau bayar 🤣 ngapain jaket beli 6jt kudu bayar 21jt .. garelo siah," tulis Cakra.

Unggahan Cakra ditanggapi warganet. Mereka menanyakan bagaimana kronologi yang terjadi hingga ia terkena denda Bea Cukai. "Ada kesalahan input harga dari ekspedisinya juga?" tanya seorang pengguna X. "Kurang ngerti padahal udh jelas aku lampirin invoice dan tektekbengeknya pun sudh jelas aku kirim 😀," jawab Cakra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tangkapan layar cuitan Cakra Khan soal dirinya yang punya pengalaman tidak mengenakkan dengan Bea Cukai RI. Ia ditagih membayar hingga Rp21 juta untuk jaket. (dok. X @CakraKonta/https://x.com/CakraKonta/status/1785858944096969128/Rusmia Nely)

Cakra juga mengaku bahwa permasalahannya belum selesai hingga saat ini dan barangnya masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Ia juga mengatakan, PJT yang dipakainya, yaitu FedEx, melalui pengacara mereka masih mencoba menagihnya.

Penyanyi 32 tahun tersebut mengaku telah mengikuti seluruh prosedur deklarasi yang diminta Bea Cukai dan bersedia membayar harga pajak yang wajar. Namun, untuk kasus seperti ini, ia merasa bahwa adalah hal "gila" jika dipaksa membayar denda tiga kali lipat harga barang yang dibelinya.

"Disuruh banding dan mengajukan keberatan yang ahirnya pasti sia-sia 🤣," tutur Cakra skeptis.

Sebelumnya, konten kreator Medy Reynadi juga menuturkan keluhannya soal pelayanan bea cukai lewat Instagram-nya. Medy dikirimi barang oleh perusahaan robotik, Robosen, untuk diulas. Namun, ia malah mendapati paketnya diperiksa sampai mengalami banyak kerusakan pada kemasannya.

Dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, menanggapi kasus-kasus yang tengah viral di media sosial soal Bea dan Cukai, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, bila Bea dan Cukai bukanlah keranjang sampah yang selalu disalahkan.

Menanggapi kasus yang tengah viral di media sosial soal Bea dan Cukai, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, bila Bea dan Cukai bukanlah keranjang sampah yang selalu disalahkan.

"Kalau saya boleh mengutip perkataan hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Bea cukai bukan keranjang sampah seolah semua masalah bisa ditumpahkan ke Bea Cukai saja. Kami paham ini semata karena ketidaktahuan publik, makanya kami butuh rekan untuk menginformasikan," ujar Yustinus di Kantor DHL Bandara Soetta, Senin, 29 April 2024.

Yustinus juga mengungkap, mayoritas barang kiriman yang sampai di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) tak dibongkar untuk dicek isinya. Mereka hanya memeriksa dokumennya. Pembongkaran, kata Yustinus, dilakukan terhadap barang yang dicurigai atau masuk jalur merah.

Yustinus menegaskan, denda fantastis yang sempat viral diberikan agar tak ada lagi importir nakal yang memanipulasi harga beli untuk bermaksud membuat pajak bea yang dikenakan juga rendah.

"Ketika Bea Cukai membandingkan harga sejenis diperoleh nilai Rp8juta, konfirmasi DHL Jerman bertanya di shipper justru barang itu nilainya Rp11juta, kenapa ada denda? Untuk menghargai dan menghormati yang patuh," ungkapnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani dalam Media Briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Arief/Liputan6.com)

Di pernyataan terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani membantah bahwa bea cukai hanya bertindak usai mendapat keluhan dan kritikan dari masyarakat di media sosial. Ia menyebut semua yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

"Enggak ada itu. Semua kita jalan," tegas Askolani pada media, Selasa, 30 April 2024.

Askolani menuturkan, Bea Cukai selalu bertindak sesuai prosedur yang ada. Tapi, apabila masyarakat mengeluhkan kendala terkait kinerja institusinya, itu merupakan masukan bagi pihak Bea Cukai.

Ia melanjutkan, Bea Cukai akan terus memperbaiki dan menguatkan kinerja, serta kerja sama dengan sejumlah stakeholder. Ini trmasuk mengedukasi PJT, para pelaku usaha, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), serta memperbaiki service level agreement (SLA) masing-masingnya.

"Ini mungkin kita ingatkan sama-sama. Perbaikan dan penguatan insya Allah terus kita lakukan, termasuk kita mengedukasi PJT, mengedukasi para pelaku usaha, pelaku PJPK, termasuk memperbaiki SLA mereka," tutur dia.

Infografis Sederet Aturan Koper Pintar Masuk Kabin Pesawat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Kembali ke halaman sebelumnya