Kembali ke halaman sebelumnya

PPP Minta Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024 di Seluruh TPS Papua Pegunungan

liputan6.com 2 jam yang lalu

Selain itu, PPP juga meminta MK memberikan kebijakan khusus agar mengonversi perolehan suara nasional partainya di Pileg 2024 menjadi kursi di DPR RI.

Adapun PPP diketahui gagal melaju ke Parlemen karena tak terpenuhinya ambang batas parlemen (parlemen threshold) 4 persen. Sedangkan, suara PPP hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

Berdasarkan rekap nasional KPU pada 20 Maret 2024, perolehan suara nasional dalam Pemilu 2024 ialah sebanyak 151.796.631 dengan ambang batas parlemen 4 persen suara sah atau 6.071.865 suara sah. Sehingga suara PPP kurang 193.088 suara.

"Bahwa oleh karena itu, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil agar memberikan kebijakan khusus kepada Pemohon yaitu memerintahkan Termohon (KPU) untuk mengonversi perolehan suara sah dapil anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5,8 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI," kata Kuasa Hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu.

Iqbal menyatakan, kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan. Terlebih, MK sebelumnya telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional. "Hal demikian telah jelas mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijamin pasal 1 ayat 2 UUD 1945," katanya.

Kembali ke halaman sebelumnya