Kembali ke halaman sebelumnya

Detik-detik Suami Sandra Dewi Ditahan Terkait Kasus Tambang Timah

detik.com 1 hari yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka ke-16 kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Harvey Moeis langsung ditahan memakai rompi tahanan bewarna merah jambu.

Berdasarkan video yang merekam peristiwa penahanan Harvey pada Rabu (27/3) kemarin, video dilihat detikcom pada Kamis (28/3/2024), suami aktris Sandra Dewi itu memakai rompi tahanannya sendiri. Setelah itu tangannya diborgol oleh petugas pengamanan Kejaksaan Agung.

Harvey Moeis memakai kemeja bewarna putih di balik rompi pink tersebut. Setelah memakai rompi tahanan, Harvey Moeis dibawa ke Rutan dengan memakai mobil tahanan.

Dia tampak menunduk saat berjalan menuju mobil tahanan. Ia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Diketahui, Kejagung sebelumnya juga menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Artinya, total kini telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan peran suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, berkaitan dengan peran 'crazy rich' Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022. Kejagung menyebut Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager.

Kejagung menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Kuntadi mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Adapun 16 tersangka lain dalam kasus tersebut adalah:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT

Kembali ke halaman sebelumnya