Kembali ke halaman sebelumnya

Ada Aturan Baru, Barang TKI Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

cnnindonesia.com 7 jam yang lalu
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan barang pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat tertahan di Bea Cukai sudah bisa dikembalikan.

Hal ini seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, Senin (6/5) ini.

Barang bawaan TKI yang tertahan itu misalnya yang jumlahnya melampaui batas aturan. Contohnya, telepon seluler, laptop, dan komputer tablet yang paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.

Dengan kata lain, barang elektronik yang melebihi jumlah di atas tertahan di Bea Cukai. Nah, Permendag Nomor 7 tahun 2024 ini, batasan tersebut kini sudah dihapus.

Artinya, barang yang tertahan di Bea Cukai bisa diambil.

"Yang PMI kalau ada yang (barang bawaannya) tertahan kemarin karena sudah direvisi Permendagnya berlaku surut. Jadi yang kemarin boleh (diambil)," ucap Zulhas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023. Menurut Zulhas, hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Selanjutnya, aturan terkait impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak US$1.500 atau sekitar Rp24 juta per tahun.

Ini berlaku untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak US$500 atau sekitar Rp8 juta per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

Kembali ke halaman sebelumnya