Kembali ke halaman sebelumnya

Cakra Khan Cerita Beli Jaket Rp6 Juta Didenda Bea Cukai Rp21 Juta

cnnindonesia.com 8 jam yang lalu
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyanyi Cakra Khan ikut cerita bahwa ia juga pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Ia dipaksa bayar denda cukai jauh melebihi harga barang yang ia pesan.

Dalam kicauan di media sosial X, Kamis (2/5), Cakra mengaku dirinya bahkan sudah mengalami sebanyak dua kali kejadian serupa, jauh sebelum kehebohan yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait Bea Cukai.

"Lagi musimnya masalah Bea Cukai, kemarin ke mana saja, gue sudah dua kali," kata Cakra. "Dan masalahnya sama, tiba-tiba didenda,"

"Terus yang menagih buat bayar ekspedisinya kalau di kasus gue, sampai pengacara Fedex WhatsApp sampai email gue suruh bayar," kata Cakra.

"Dan gue enggak mau bayar, ngapain jaket beli 6 juta kudu bayar 21 juta. Gila," katanya.

Cakra menyebut barang pesanannya itu masih tertahan di Bea Cukai hingga saat ini. Ia pun masih ditagih oleh jasa pengiriman untuk membayar cukai tersebut.

Penyanyi yang pernah ikut America's Got Talent ini mengaku enggan mengajukan banding atau keberatan dengan cukai tersebut karena merasa akan sia-sia saja.

"Sampai sekarang aku masih ditagih sama Fedex dan pengacaranya dan jaketnya masih nyangkut di sana," kata Cakra Khan. "Disuruh banding dan mengajukan keberatan yang akhirnya pasti sia-sia,"

CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Cakra Khan untuk mengutip kicauan tersebut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan setelah 3 kasus viral menyangkut Bea Cukai belakangan ini.

Ketiga kasus itu yaitu pungutan bea masuk impor sepatu hingga Rp30 juta, hibah alat belajar untuk sekolah luar biasa (SLB) yang ditahan dua tahun lamanya, dan kotak hadiah action figure milik influencer Indonesia yang rusak usai ditahan DJBC.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan barang kiriman dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Beleid yang berlaku efektif per 17 Oktober 2023 ini mengubah sejumlah ketentuan terkait. Misalnya, Bea Cukai tak lagi menerapkan skema official assessment dalam menghitung pajak dan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri.

Pada pasal 29 PMK 96/2023 dijelaskan barang kiriman dari luar negeri bisa bebas bea masuk jika dalam bentuk surat, kartu pos, dan dokumen.

Pembebasan bea masuk juga berlaku untuk CN dengan FOB tidak lebih dari US$3 per penerima barang, juga tak akan dipungut pajak penghasilan (PPh). Namun, tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) 11 persen, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sedangkan barang impor dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500 akan dipungut bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen. Meski begitu, ada beberapa pengecualian terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ada tambahan 4 komoditas barang impor yang dikenakan tarif bea masuk umum (most favourable nations/MFN).

Total, sekarang ada 8 jenis barang kiriman dari luar negeri yang dikenakan tarif MFN berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023. Tarif MFN dipungut Bea Cukai lebih tinggi dari besaran bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen.

Berikut daftar 8 barang kiriman yang dikenakan tarif MFN:

- Tas (15 persen-25 persen)
- Buku (0 persen)
- Produk tekstil (5 persen-25 persen)
- Alas kaki/sepatu (5 persen-30 persen)
- Kosmetik (10 persen-15 persen)
- Besi dan baja (0 persen-20 persen)
- Sepeda (25 persen-40 persen)
- Jam tangan (10 persen)

Kembali ke halaman sebelumnya