Kembali ke halaman sebelumnya

Rizky Febian dan Mahalini Sudah Sepakat Mau Nikah, Cholil Nafis: Nikah Beda Agama Kalau Menurut Islam Itu Tidah Sah!

fajar.co.id 2 hari yang lalu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, memberikan komentarnya terkait pernikahan Mahalini dan Rezky Febian yang dikabarkan tidak sah karena perbedaan keyakinan.

Cholil menjelaskan bahwa menurut pandangan Islam, pernikahan beda agama tidak sah.

"Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidah sah," ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (3/5/2024).

Meskipun pemerintah melakukan pencatatan nikah, kata Cholil, itu tidaklah sama dengan mengesahkan akad nikahnya.

"Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya," sebutnya.

Dikatakan Cholil, pernikahan beda agama dianggap sebagai hubungan suami istri yang tidak sah menurut ajaran Islam, dan bahkan dianggap sebagai perbuatan berzina.

"Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dg berzina menurut ajaran Islam," tandasnya.

Sebelumnya, pasangan penyanyi Mahalini dan Rizky Febian dikabarkan akan mengikat janji suci pada awal Mei 2024.

Pernikahan mereka direncanakan akan berlangsung di dua tempat, Bali dan Jakarta.

Meskipun keduanya berasal dari latar belakang agama yang berbeda, hal ini tidak menyurutkan mereka untuk memilih melanjutkan hubungan ini ke tahap yang lebih serius.

Namun, pernikahan beda agama tidaklah mudah. Undang-undang Perkawinan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, memberikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah bahwa perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan kawin beda agama tanpa persetujuan dari Menteri Agama.

Pasal 8(f) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juga melarang pernikahan antara dua orang yang oleh agamanya dilarang menikah.

Dengan begitu, meskipun tidak secara tegas dilarang, namun terdapat berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan beda agama, termasuk izin dari Menteri Agama.

Dengan demikian, Mahalini dan Rizky Febian harus mempersiapkan segala hal dengan matang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Kembali ke halaman sebelumnya