Kembali ke halaman sebelumnya

Keji ABG Sukabumi Sodomi dan Cekik Mati Bocah

detik.com 3 jam yang lalu
Bandung -

Malang nasib MA (7), bocah asal Kaduampit, Kabupaten Sukabumi meninggal dengan cara yang mengenaskan. Ia dibunuh oleh S alias A (14), remaja SMP yang hari itu ditemuinya di kebun pala, sebelum korban menghembuskan napas terakhirnya.

S tega menyodomi dan membunuh MA. Peristiwa penyimpangan seksual yang dilakukan oleh S, pertama kali pada 14 Maret 2024 lalu. Saat itu, MA pasrah dan berniat untuk melupakan kejadian tersebut.

Namun sayang, hasrat bejat S kemudian kembali muncul di bulan Ramadan tepatnya pada Sabtu (16/3/2024) lalu. Pagi itu, MA keluar rumah jam 7 pagi setelah nenek dan kakeknya berangkat ke kebun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari-hari, MA memang tinggal bersama nenek-kakeknya, lantaran kedua orang tuanya telah berpisah (cerai) sejak MA berumur 2 tahun. MA hari itu berpamitan kepada kakek neneknya, bermain ke rumah temannya untuk menonton televisi. Kepergian MA dari rumah disaksikan oleh pamannya yaitu R dan I.

Korban menonton televisi di rumah temannya sekitar satu jam setengah. Kemudian korban berpamitan untuk pergi mengambil buah pala. Saat itulah, pelaku anak S mengikuti korban ke kebun pala.

Saat kondisi kebun pala sepi, S langsung menurunkan celana MA dari belakang. Bocah malang itu sempat meronta melawan hingga lari, namun S mengejarnya. S melakukan kekerasan seksual terhadap MA dan memaksanya untuk bersedia disodomi.

Namun, karena MA menolak ajakan S, ia pun naik pitam dan menganiayanya dengan cara mencekik leher S menggunakan kedua tangannya dan celana MA. Aksi kejam itu dilakukan setelah MA tidak sadarkan diri.

Setelah MA tak berdaya, perbuatan bejat itu pun terjadi. S yang padahal juga masih di bawah umur, begitu sadis melakukan perbuatan sodomi kepada MA sebanyak dua kali.

S melakukan tindakan cabul itu yakni saat MA masih hidup dan meninggal. Selepas menyodomi sebanyak satu kali, S pergi meninggalkan TKP dan sempat kembali untuk melihat kondisi korban.

Tapi ternyata S menemui kondisi MA sudah tak bernyawa. Namun, S malah cuek dan melanjutkan aktivitasnya seperti biasa untuk mengambil kemangi yang biasa digunakan warga membuat kerajinan.

Tak berselang lama sekitar pukul 11.00 WIB, S kembali lagi ke kebun untuk mengecek MA. S ingin memastikan bahwa MA sudah meninggal. Ia pun mencekik lagi leher MA untuk memastikan MA sudah meninggal dunia.

Tapi bukannya panik, S lagi-lagi menyodomi MA. Jasad MA kemudian diseret dan dibuang ke jurang dengan kedalaman sekitar dua meter. Sementara, sandal MA disimpan di TKP. S pun kemudian beraktivitas seperti biasa dan kembali ke keluarganya.

Jasad MA pertama kali ditemukan oleh keluarga dan warga lainnya dengan posisi meringkuk pada Minggu (17/3/2024) lalu. Saat jasad MA ditemukan, keluarga tak menaruh curiga padahal kematiannya sangat janggal.

Keluarga menilai, MA meninggal karena penyakit asma yang dideritanya. Atas permintaan keluarga, polisi pun tidak melakukan visum terhadap jasad MA.

Sepekan kemudian, tim Forensik Biddokes Polda Jabar menerima permintaan ekshumasi (pengangkatan jenazah) dari ayahnya atas dorongan warga sekitar.

Sekian hari berlalu, polisi pun mengungkap hasil ekshumasi. Bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) itu ternyata meninggal dengan cara yang sadis.

Pihaknya menemukan luka di bagian jaringan leher dan di bagian anus. Polisi menyebut, korban sempat disodomi sebelum nyawanya dihilangkan.

"Kita temukan ada luka-luka baik di dubur atau anus dan di leher, jadi kami bisa menyimpulkan itu akibat penganiayaan atau pembunuhan. Jadi pembunuhan itu diawali oleh penganiayaan dari pelaku. Betul kekerasan seksual dan pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.

Berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi, ditemukan beberapa luka di bagian tubuh korban di antaranya memar pada kedua lengan atas, memar di punggung tangan, pendarahan pada kulit leher, dan otot leher akibat kekerasan tumpul. Serta pada sekitar lubang pelepas (dubur) ditemukan luka-luka lecet.

"Kesimpulan penyebab mati akibat kekerasan tumpul pada leher dan dapat menimbulkan kekurangan oksigen berakhir mati lemas. Kemudian adanya tanda kekerasan pada area lubang pelepas dapat menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum kematian," katanya.

Hingga akhirnya setelah beberapa waktu berlalu, polisi berhasil menetapkan S alias A (14) pelajar SMP sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum. S ditangkap di kebun saat sedang memanen sawi di daerah Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

S sempat mengaku, pernah menjadi korban sodomi. Peristiwa itu terjadi saat dia duduk di bangku SMP kelas VII. Atas pengakuan tersebut, polisi mengecek kejiwaan dan kesehatan S. Dia juga akan melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus pedofilia ini.

Setelah ditangkap, S kemudian memperagakan 47 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi. Berdasarkan asessment sementara, S dinilai oleh Petugas Sosial tak menunjukkan rasa penyesalan dan tak ada empati.

Selanjutnya sambil hukuman berjalan, pemeriksaan psikologis akan dilakukan pada S. Akibat perilakunya, S dikenakan dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun. Terakhir, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.

Kembali ke halaman sebelumnya