Kembali ke halaman sebelumnya

Pilpres 2024 Diulang, Emang Bisa?

detik.com 1 hari yang lalu
Jakarta -

Paslon no urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon no urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pihak sama-sama meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan digelar ulang.

Anies-Cak Imin meminta pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya. Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto (BW), dalam persidangan di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Senada dengan AMIN, Ganjar-Mahfud pun menggugat agar KPU RI melakukan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh paslon no urut 1 dan paslon no urut 3. Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohonan Anies-Cak Imin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 lebih banyak berisi narasi. Yusril menilai gugatan Anies-Cak Imin tak berisi bukti.

"Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti," kata Yusril usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024.

Yusril mengatakan asumsi bukan merupakan bukti. Ia menyebut tim AMIN lebih banyak membangun opini daripada membawa bukti di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. Sesuatu yang harus dibuktikan. Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," ujarnya.

Menanggapi soal permohonan pilpres diulang, Yusril mengatakan tidak ada dalam sejarahnya di Indonesia pemilu diulang. Menurut Yusril, tidak ada aturan soal pilpres dapat diulang secara menyeluruh.

"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh. Dan kami menolak tanggapan bahwa MK menyampaikan pilkada dengan pemilihan presiden," kata Yusril.

"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," sambungnya.

Yusril menilai bahwa permohonan dari Ganjar-Mahfud sebagian besar merupakan pandangan dari ahli dan buku. Sehingga, pihaknya nanti akan menghadirkan ahli di persidangan mendatang.

"Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku, yang tentu akan kami jawab dan akan kami counter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan berikut," ujarnya.

Pihak Yusril pun berkeyakinan dapat membantah seluruh inti permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Terkait sidang untuk agenda jawaban dari termohon yang akan digelar pada Kamis (28/3/2024), MK bakal menggabungkan sidang dua gugatan. Hal ini diusulkan oleh Ketua MK Suhartoyo. Ia mengatakan sidang bisa digabung jika tak ada pihak yang keberatan.

"Ini ada tawaran dari majelis, apakah kira-kira para pihak yang menyampaikan keterangan maupun jawaban tidak keberatan kalau persidangan besok itu digabung? Termasuk pemohon 02. Barang kali ada hal yang sebenarnya pada pokok-pokok pemohonan tertentu jawabannya sama," kata Suhartoyo.

Pihak terkait yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan jika sidang digabung dan digelar pagi hari. Namun, Yusril mengaku tak masalah jika sidang digelar siang hari karena mereka membutuhkan waktu untuk menyiapkan jawaban atas permohonan Ganjar-Mahfud.

"Kami harus menghadapi dua pemohon sidang itu besok tapi dilakukan pada siang harinya, bukan di pagi harinya," kata Yusril.

Suhartoyo menyebut majelis hakim sepakat sidang jawaban termohon dan pihak terkait akan digabung. Sidang bakal digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Kami terima, kami dari majelis sudah sepakat juga jam 1 (pukul 13.00 WIB). Jadi besok pemohon 2 diberi tempat bersebelahan dengan pemohon nomor 1," kata Suhartoyo.

Pihak istana pun buka suara terkait sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Seperti apa suara dari Istana? Selengkapnya akan dibahas dalam program detik Pagi edisi Kamis (28/3/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

Kembali ke halaman sebelumnya