Kembali ke halaman sebelumnya

8 Jenis Pernikahan yang Terlarang dalam Islam

beritasatu.com 7 jam yang lalu

Jakarta, Beritasatu.com - Dalam Islam terdapat jenis pernikahan yang dilarang secara tegas. Pernikahan bagi Islam dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang diatur sesuai syariat Allah Swt.

Namun, terdapat jenis-jenis pernikahan yang dilarang. Dilansir dari buku “Fiqih Keluarga Terlengkap” dan “Panduan Muslim Kaffah”, berikut ini penjelasannya.

1. Nikah badal (tukar-menukar istri)
Salah satu jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah nikah badal. Dalam pernikahan jenis ini, pihak istri tidak diberi hak untuk berpendapat atau mengambil keputusan. Keputusan tentang pertukaran murni ditentukan oleh suami. Jadi, bila ada dua suami melakukan kesepakatan untuk bertukar istri tanpa perlu membayar mahar, maka disebut nikah badal.

2. Zawaj al-istibda'
Dalam pernikahan ini, pihak suami diperbolehkan memaksa istrinya untuk tidur dengan laki-laki lain sampai hamil dan setelah hamil istri dipaksa untuk kembali kepada suaminya semula. Nikah ini bertujuan semata-mata untuk memperoleh bibit unggul. Tentunya, laki-laki yang diminta untuk tidur dengan sang istri adalah laki-laki yang dianggap istimewa.

Pernikahan jenis ini dilarang dalam Islam, karena merugikan dan menindas perempuan. Padahal, Islam sangat menghormati dan menjunjung tinggi perempuan.

3. Nikah mut'ah
Jenis pernikahan ketiga yang dilarang dalam Islam adalah nikah mut'ah. Secara bahasa, kata "mut'ah" memiliki arti kenikmatan, kesenangan, dan kelezatan. Dari makna ini, maka nikah mut'ah adalah pernikahan yang bertujuan untuk kenikmatan atau kesenangan semata-mata.

Dalam praktiknya, nikah mut'ah adalah pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu misal sehari, dua hari, seminggu, sebulan, setahun, atau tergantung kesepakatan. Setelah batas waktu habis, maka mereka akan bercerai (bukan lagi suami-istri). Jadi, nikah mut'ah adalah nikah sementara waktu dengan imbalan tertentu.

4. Nikah tahlil
Maksud dari nikah tahlil adalah pernikahan yang didasari oleh perjanjian perceraian dalam waktu tertentu. Pernikahan ini tidak murni dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah Swt melainkan ada tujuan atau motif tertentu di baliknya.

5. Nikah syighar
Arti dari nikah syighar adalah seorang ayah menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan laki-laki, dengan syarat dia (si ayah atau wali ini) menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar.

6. Nikah muhallil
Nikah muhallil adalah seorang laki-laki (perantara) menikahi seorang perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suaminya, (setelah menikahi) kemudian menceraikannya dengan tujuan agar suami yang pertama dapat menikahinya kembali. Nikah muhallil termasuk dosa besar, yang dilarang oleh Allah Swt.

7. Pernikahan dengan keponakan
Menikahi keponakan hukumnya haram. Larangan ini berlaku selama tali pernikahan dengan istri belum putus. Jika pernikahan sudah putus, baik karena cerai atau karena kematian, boleh bagi lelaki untuk menikahi saudara, bibi, atau keponakan istrinya.

Rasulullah Saw bersabda, "Janganlah menggabungkan antara seorang istri dengan bibinya, dan jangan pula antara istri dengan saudara perempuannya." (HR Bukhari dan Muslim).

8. Pernikahan dengan perempuan yang masih bersuami
Hukum dasar menikahi perempuan yang bersuami adalah haram. Jangankan berstatus masih memiliki suami, sudah bercerai tetapi belum selesai masa iddah, maka perempuan ini tidak boleh dinikahi.

Nikah dalam Islam

Pernikahan yang Terlarang

Nikah Terlarang dalam Islam

Kembali ke halaman sebelumnya