Kembali ke halaman sebelumnya

Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

Tempo 1 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Lantas, apa peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp 271 triliun itu?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan pada 2018 hingga 2019 Harvey disebut menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi, Selasa. 26 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Tujuannya, kata Kunradi, adalah untuk mengakomodasi penambahan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Mereka bertemu beberapa kali dan menyepakati kerja sama untuk sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey juga melobi sekaligus mengkondisikan beberapa perusahaan lain seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN  agar satu suara menjalankan operasi ini.  

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut dia, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Iklan

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, penyidik menetapkan crazy rich Bangka, Helena Lim, sebagai tersangka.

Kembali ke halaman sebelumnya