Kembali ke halaman sebelumnya

KPU Siapkan Jawaban Jelang Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

mediaindonesia.com 1 jam yang lalu

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menyiapkan jawaban untuk menghadapi sidang perdana gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rencananya, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. 

Komisioner KPU Idham Holik menuturkan persiapan persidangan Sengketa Proses di PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. "KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketakan tersebut," ungkap Idham kepada Media Indonesia, Minggu (28/4).

Yang jelas, kata Idham, dalam pertimbangan hukum dua Putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi. Idham juga mengatakan MK mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil.

Idham menjelaskan dalam Pasal 471 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebut gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Terkait ketentuan itu, Idham mengaku KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses yang diterbitkan oleh Bawaslu atas perkara yang akan disidangkan di PTUN.

"Kini tahapan penyelenggaraan Pilpres tersisa satu tahapan lagi yaitu pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. Hal ini terjadwal dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," ujar Idham.

Diketahui, DPP PDI-P menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gugatan PDIP melawan KPU teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. (Z-2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Kembali ke halaman sebelumnya