Kembali ke halaman sebelumnya

Permendag 7/2024, Barang Tak Bakal Disita Tapi Wajib Bayar Kelebihan

liputan6.com 7 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru saja merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 7/2024. Beleid ini mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini Senin 6 Mei 2024.

Untuk melihat implementasi dari aturan tersebut, mendag melakukan kunjungan ke area Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin ini. Di lokasi, Zulkifli Hasan menuturkan, bila setiap penumpang pesawat dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri boleh membawa barang apa saja tetapi harus sesuai aturan.

"Untuk Permendag kan saya sudah jelaskan berkali-kali, kalau kemarin orang belanja hanya dua, tiga disita, itu nanti dikembalikan nilainya berapa. Jadi tidak ada penyitaan,"ungkapnya, Senin (6/5/2024).

Tapi prinsipnya, jika orang berbelanja di luar negeri, beli baju berapa saja boleh, tapi tetap harus bayar atau dikenakan pajak impor.

Simulasinya, bila orang belanja di luar negeri, di luar makanan dan barang elektronik, berapapun total harganya, akan dikenakan subsidi bea masuk sebesar USD 500. Sisanya, jika di atas nilai tersebut akan dikenakan bea masuk.

"Kalau Pekerja Migran Indonesia dikenakan nilainya USD 1.500, lebih dari itu dihitung nilainya, atau yang dibayarkan,"kata Zulkifli.

Sementara, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Wibowo menjelaskan, bila Permendag 7/2024 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengatur hal yang berbeda.

"Kalau Permendag yang baru ini kembali ke Permendag yang lama, Nomor 25, nanti jelasnya silahkan tanya pak Arief. Kemudian PMK 203 mengatur fiskalnya, bukan larangan batasannya. Jadi larangan batasannya di Permendag, fiskalnya di PMK 203,"jelas Gatot.

Dalam PMK 203 pun barang batasan yang diatur hanya barang yang dikenakan cukai. Seperti rokok hanya boleh 200 batang, minuman beralkohol hanya diperbolehkan 1 liter, cerutu hanya 20 batang.

"Itu saja, yang lainnya tidak ada atau diatur dalam Permendag 7/2024. Jadi Permendag kembali ke nomor 25, tapi lebih rinci lagi ke harga-hargalah," tuturnya.

Kembali ke halaman sebelumnya