Kembali ke halaman sebelumnya

Pimpinan Komisi VIII DPR Minta Laporan Polisi ke Pendeta Gilbert Disetop

detik.com 19 jam yang lalu
Jakarta -

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video khotbah yang viral beberapa waktu lalu. Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta polisi tak melanjutkan proses atas laporan terhadap Pendeta Gilbert.

"Karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dengan mendatangi tokoh tertentu seperti JK (Jusuf Kalla) yang merupakan representasi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan juga mendatangi pengurus MUI Pusat untuk menyampaikan permohonan maaf, maka tidak perlu kita melanjutkan pelaporan di polisi," kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia menyebut dalam menyampaikan pesan-pesan agama dalam dunia digital perlu kebijaksanaan dan sikap yang tidak menyinggung keyakinan lain. Menurutnya, mungkin seseorang menyampaikan pesan agama itu pada kalangan terbatas, tapi dunia digital bisa merekam apa yang disampaikan dan tersebar secara luas hingga menimbulkan dampak buruk akibat ketersinggungan dari umat lain.

"Kedewasaan dalam merespon setiap persoalan khususnya dalam isu agama harus menjadi sikap yang terbuka untuk menciptakan kedamaian. Setiap orang khususnya para pemuka agama memiliki potensi yang sama untuk melakukan kekhilafan dalam menyampaikan pesan agama terutama saat emosi keberagaman muncul tanpa sikap moderasi dalam beragama," ungkapnya.

Hal senada juga diungkap oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Dia meminta kasus Pendeta Gilbert ini tak perlu diperpanjang dengan laporan polisi.

"Ketika Pendeta Gilbert sudah menyampaikan permohonan maaf dengan sowan ke Pak JK (Jusuf Kalla) dan MUI serta dilakukan secara terbuka, seharusnya tidak perlu diperpanjang lagi," ucap Ace.

Ace mengatakan sikap Pendeta Gilbert yang meminta maaf sudah menunjukkan niat baik untuk tidak melakukan tindakan seperti dalam video khotbah yang viral.

"Sikap memaafkan jauh lebih baik daripada melakukan hal-hal yang lain, apalagi melaporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.

Pendeta Gilbert Dipolisikan

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video khotbah yang viral beberapa waktu lalu. Pendeta Gilbert merespons singkat pelaporan yang ada.

"Statement saya, sekali lagi, kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik," kata Gilbert saat dihubungi, Rabu (17/4).

Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Pendeta Gilbert dipolisikan terkait dugaan penistaan agama.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan yang ada. Kasus tersebut kini ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Benar. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (17/4).

Kembali ke halaman sebelumnya