Kembali ke halaman sebelumnya

DPR Sepakat Haji Tidak Sah Tanpa Visa Resmi

liputan6.com 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi maka haji tidak sah.

Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi menyebut pernyataan sah atau tidak sah haji sebenarnya berasal dari Menteri Haji Arab Saudi, bukan dari Indonesia.

“Pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri Agama Indonesia, tetapi merupakan penegasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Beliau mengumumkan adanya fatwa dari ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tanpa melalui proses visa resmi dianggap tidak sah,” kata Ashabul saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

Menurut Ashabul, kebijakan tersebut  bertujuan untuk peningkatan perlindungan bagi jemaah. “Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur yang benar untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol, yang mana sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji,” kata dia.

Apalagi, lanjutnya, dari sudut pandang konstitusi, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, termasuk saat mereka menjalankan ibadah haji. 

“Dalam konteks agama, melindungi jiwa merupakan salah satu tujuan utama. Jika jumlah jemaah haji tidak terkontrol, hal ini dapat menyebabkan overkapasitas di fasilitas publik, yang pada akhirnya bisa membahayakan nyawa jemaah,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Komisi 8 menyatakan sepakat dengan fatwa tersebut. “Secara substansial setuju dengan fatwa tersebut karena ini merupakan langkah yang penting untuk menjaga keselamatan jemaah haji kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang jemaah haji menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut.

Kembali ke halaman sebelumnya