Kembali ke halaman sebelumnya

Jaket Cakra Khan Disita Bea Cukai, Ini Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri

beritasatu.com 2 jam yang lalu

Jakarta, Beritasatu.com - Seorang penyanyi dan penulis lagu Cakra Khan belum lama ini curhat mengenai pengalaman tidak mengenakan dengan pihak Bea Cukai. Ia mengaku jaketnya tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta lantaran harus membayar denda dengan nominal yang fantastis.

Melalui cuitan di akun X miliknya @CakraKonta, Kamis (2/5/2024) lalu, Cakra Khan mengungkapkan rasa heran lantaran jaket miliknya yang tertahan di Bea Cukai dan harus menebus sebesar Rp 21 juta.

Dia mengeklaim bukti pembelian dan pajak telah terlampir dengan jelas atas jaket senilai Rp 6 juta tersebut.

Ngapain jaket beli Rp 6 jt kudu bayar Rp 21 jt,” kata Cakra Khan dalam unggahan tersebut.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan terkait membawa barang setelah bepergian dari luar negeri? Berikut ini penjelasannya.

Dilansir dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya pasal Permendag 36 Tahun 2023, kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Hal ini untuk tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi.

1. Terkait permasalahan impor barang kiriman PMI
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru/tidak baru) untuk bawaan atau kiriman dari Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (PMI/TKI).

Tidak ada lagi batasan jumlah barang pada setiap pengiriman. Kondisi barang yang diimpor atau dibawa boleh dalam keadaan baru maupun tidak baru. Kebijakan barang kiriman PMI/TKI kembali kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak US$ 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak US$ 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

2. Terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru. Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

3. Evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri
Dalam hal ini, dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu yang sebelumnya hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.

Aturan impor komoditas bahan baku pelumas dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.

Bea Cukai

Cakra Khan

Jaket Cakra Khan Ditahan Bea Cukai

Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri

Aturan Barang Bawaan Bea Cukai

Aturan Bea Cukai

Kembali ke halaman sebelumnya