Kembali ke halaman sebelumnya

Nasib Krisdayanti Usai Gagal Terpilih di Pemilu 2024: Siap-Siap ...

ayoindonesia.com 16 jam yang lalu

AYOINDONESIA.COM -- Kris Dayanti, yang telah melayani sebagai anggota DPR selama periode 2019-2024, harus menyerahkan kursi anggota DPR-nya setelah kalah dalam pemilihan legislatif periode 2024-2029.

Meskipun gagal terpilih kembali, Krisdayanti tidak perlu khawatir karena dia tetap memiliki hak atas uang pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai mantan anggota DPR yang telah mengabdi selama lima tahun penuh, Krisdayanti berhak mendapatkan uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokoknya setiap bulan.

Melansir dari Suara.com, diketahui bahwa gaji pokok Krisdayanti sebagai anggota DPR adalah sebesar Rp4,20 juta per bulan.

Oleh karena itu, uang pensiun yang akan dia terima setiap bulan mencapai Rp2,52 juta, sebagai penghargaan atas pengabdiannya dalam dunia politik.

Ketentuan Gaji Pensiunan Anggota DPR

Regulasi terkait gaji pensiunan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980.

Menurut undang-undang tersebut, anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan uang pensiun sesuai dengan lamanya masa jabatan.

Apabila penerima pensiun meninggal dunia, uang pensiunan akan diberikan kepada istri atau suami yang sah, dengan besaran sebesar 72 persen dari dana pensiun yang didapatkan.

Namun, perlu diingat bahwa pemberian uang pensiunan akan dihentikan jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Masa Depan Krisdayanti Usai Gagal di Pemilu 2024

Meskipun tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR, Krisdayanti memberikan sinyal bahwa dia siap kembali ke dunia hiburan.

"Siap-siap jadi penyanyi kondangan lagi," tulisnya.

Melalui unggahan di Instagram, Krisdayanti membagikan video saat tampil dalam suatu acara dan menyebut dirinya sebagai penyanyi kondangan.

Jika Krisdayanti memutuskan untuk kembali aktif di dunia musik, penghasilan yang bisa dia peroleh tidak bisa dianggap remeh.

Bayarannya saat manggung bahkan bisa setara dengan uang pensiun anggota DPR selama dua tahun.

Meskipun pada awal kariernya honor yang diterima Krisdayanti hanya sekitar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu, namun pada tahun 2022, dia dikabarkan bisa mendapatkan honor hingga mencapai Rp60 juta sekali manggung.

Kembali ke halaman sebelumnya