Kembali ke halaman sebelumnya

Enggan dituding bongkar barang kiriman dari luar negeri, petugas Bea Cukai beri pembelaan hingga singgung pihak ke-3

hops.id 6 jam yang lalu

Hops.ID - Kasus barang kiriman dari luar negeri yang tak jarang diterima dengan kondisi sudah terbongkar membuat masyarakat resah, dan mempertanyakan peran Bea Cukai sebagai garda terdepan.

Seperti diketahui, Bea Cukai memang memiliki peran utama dalam mengawasi dan memastikan barang yang masuk aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lantas, apakah benar Bea Cukai juga bertugas membongkar barang kriiman dari luar negeri yang masuk ke Indonesia? simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Dilansir Hops.ID dari akun TikTok Bea Cukai RI pada Senin, 6 Mei 2024, seorang petugas bernama Ncus mencoba menjawab keresahan masyarakat terkait barang kiriman yang dibongkar.

"Kenapa sih paket dari luar negeri kok dipisah-dipisahin dan sebagian ada yang dibongkar untuk periksa fisik?," ucap Ncus, salah seorang petugas Bea Cukai.

Ia melanjutkan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap barang kiriman dari luar negeri.

Sehingga, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan impor barang kiriman yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan manajemen resiko.

Lebih lanjut, ia juga menjabarkan bahwa manajemen resiko yang dimaksud tersebut meliputi pemeriksaan fisik untuk jalur merah dan penelitian dokumen untuk jalur hijau.

"Jika paket kiriman kamu masuk ke jalur hijau maka hanya dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan tidak akan diperiksa secara fisik," jelasnya.

"Tapi kalau barang kiriman kamu masuk jalur merah maka atas barang kiriman tersebut ajan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB," imbuhnya.

Meski demikian, Ncus menegaskan bahwa pembongkaran barang kiriman bukanlah bagian dari tugas Bea Cukai melainkan pihak ketiga yang dalam hal ini adalah Penyelenggara Pos Jaya.

"Proses pembongkaran akan barang kiriman tersebut dilakukan oleh PJT atau Penyelenggara Pos Jaya. Petugas Bea Cukai hanya memeriksa kesesuaian barang dan pemberitahuan saja," pungkasnya.***

Kembali ke halaman sebelumnya