Kembali ke halaman sebelumnya

ALASAN Hotman Paris Ogah Jadi Menteri Meski Bela Prabowo-Gibran Sampai Menang di MK, Singgung Gaji

tribunnews.com 1 jam yang lalu

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Hotman Paris ogah jadi menteri meski bela Prabowo-Gibran sampai menang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengacara kondang itu membandingkan gaji menteri dan pendapatannya sebagai pengacara.

Salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris berbicara soal kursi menteri usai jagoannya dinyatakan menang sengketa Pilpres 2024.

Hotman Paris menyinggung soal kursi menteri di media sosialnya pada Selasa (23/4/2024) atau sehari usai Prabowo-Gibran dinyatakan sah memenangkan Pilpres 2024.

Pria yang kerap berpenampilan nyentrik itu membagikan berita soal sikap legowo para lawan Prabowo-Gibran usai putusan MK.

Hotman Paris pun mengajak seluruh pihak kembali berteman usai pemenang Pilpres 2024 ditentukan.

Kemudian Hotman Paris pun menyinggung soal kursi menteri. Meski memiliki pengaruh dalam kemenangan Prabowo-Gibran di gugatan Pilpres 2024, Hotman Paris mengaku tidak tertarik dengan kursi menteri.

Sebab menurut pria bermobil mewah itu, gaji menteri terlalu kecil dibanding kesuksesannya sebagai pengacara dan pebisnis.

Selain itu, Hotman Paris juga mau hidup bebas dan bahagia karena menurutnya hidup hanya sebentar.

“Hotman tidak tertarik jadi Menteri sebab gaji Menteri terlalu kecil dibanding kesuksesan sebagai pengacara dan bisnis! Hotman mau hidup bebas bahagia karena hidup cuma sebentar,” bebernya dikutip tribun-medan.com dari Wartakotalive.com.

Diketahui Hotman Paris sebelumnya mengaku diminta menjadi tim pengacara Prabowo Subianto dalam menghadapi sengketa Pilpres 2024.

Dia mengimbau untuk berdebat dengan kepala dingin dan penuh kasih di sidang sengketa.

"Imbauan saya agar sesama pengacara marilah kita berdebat secara kepala dingin, kita tetap adalah putra bangsa, putri bangsa, mari kita berdebat hukum secara penuh cinta kasih," kata Hotman beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada banyak pengacara kondang yang mendampingi tim paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadapi sengketa pemilu di MK nanti. Satu di antaranya Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim pengacara nantinya.

Alasan Hotman Paris mau menjadi pengacara yang membela Prabowo lantaran presiden terpilih itu telah lama menjadi kliennya.

Hotman meminta kepada semua pihak, khususnya tim pengacara paslon 01 dan 03, untuk berdebat tentang sengketa pemilu dengan kepala dingin nantinya.

"Prabowo itu sudah lama klien gue, keluarganya lama klien gue, hampir berapa puluh tahun ya, pokoknya lama banget, sudah puluhan tahun itu klien saya ya. Semua, satu keluarga, waktu mereka sebagai pengusaha, kan sesudah Prabowo turun dari Kopassus dia jadi pengusaha kan sama adiknya, dan sampai hari ini saya pengacara keluarganya, itulah komitmen saya dengan klien," katanya.

UCAPAN Hotman Paris Hutapea Terbukti, Dalil yang Dituduhkan Tim Hukum AMIN di MK Hanya 'Omon-Omon'

Ucapan Hotman Paris, salah satu tim Pembela Prabowo-Gibran, yang menyatakan bahwa Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) hanya omon-omon mendalilkan tuduhan, terbukti di persidangan setelah 8 Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). 

Salah satu yang dibacakan di sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara pasangan calon 02 di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata hakim konstitusi Arsul.

Arsul menjelaskan MK menemukan fakta bahwa alat bukti yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau komprehensif sebagai alat bukti. Sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi hakim MK terjadi korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilinan pemilih," kata dia.

Tak hanya itu, Arsul juga mengatakan penggunaan anggaran bansos tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan. Sebab, pelaksanaan anggaran Bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Arsul.

Ucapan Hotman Paris Terbukti: Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hanya Omon-Omon

Sebelumnya, salah satu Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merasa aneh dengan penyampaian isi permohonan atau dalil yang disampaikan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Menurut Hotman P aris Tim Hukum Anies-Muhaimin hanya dengan ‘omon-omon dalam dalilnya. “Dalam sejarah karir saya inilah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang yang digugat,” ujar Hotman.

Menurutnya, tim hukum AMIN malah kebanyakan membahas soal bantuan sosial (Bansos) yang tidak ada relevansinya dengan perkara sengketa Pilpres. “(Bansos) itu bisa dijawab dengan satu kalimat Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos. Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh ngoceh sana-sini alias omon-omon,” kata Hotman.

Hotman Paris Hutapea, mengatakan kepada salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN, Anthony Budiawan, untuk tidak hanya sekadar bicara atau “omon-omon”.

“Dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma ‘omon-omon',” kata Hotman.

Pembelaan Hotman sebagai kuasa hukum pihak terkait dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, berawal ketika Anthony Budiawan selaku ahli di bidang ekonomi, menyampaikan paparannya mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos).

Anthony mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran konstitusi dan undang-undang untuk pemenangan Paslon 02, yaitu dengan pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu, ia menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Hotman pun mempertanyakan apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan. “Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak ada satupun pihak, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, yang dilibatkan dalam perkara ini,” tanya Hotman.

“Nanti kita serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan soal apakah pelanggaran dugaan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan mengusut secara pidana, tapi dalam hal ini, untuk kepentingan bansos dan pemilu, dan di dalam sidang, adalah Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah bansos ini legal atau tidak,” jawab Anthony.

Pada akhirnya, Hotman pun kembali menegaskan bahwa Anthony sebagai ahli seharusnya bertanggung jawab atas pernyataannya dan tidak sekadar bicara atau “omon-omon”.

Menambahkan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap isi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan sebagai upaya penggiringan opini.

“Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat,” kata Otto.

Otto menilai, permohonan yang disampaikan Tim Hukum AMIN terlalu banyak pembahasan mengenai langkah pemerintah dan Presiden Joko Widodo.

Padahal yang seharusnya menjadi pihak termohon dalam perkara sengketa ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil Pemilu 2024.

“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan,” ujar Otto.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Kembali ke halaman sebelumnya