Kembali ke halaman sebelumnya

AHY Tak Khawatir dengan Hasil Sidang Sengketa Pilpres, Sebut Getaran Rakyang Inginkan Prabowo

tribunnews.com 4 jam yang lalu

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Soal hasil sengketa Pilpres 2024 Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak khawatir dengan hasil yang akan ditetapkan di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

"Optimis dong, insyaallah (tidak dikabulkan MK). Intinya pilpres ini sudah jelas bukan hanya secara politik. Tapi kami selama 3 bulan benar-benar bisa menangkap getaran rakyat yang ingin Prabowo jadi presiden 5 tahun ke depan," kata AHY di Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).

Dengan segala dinamika politik pemilu, AHY harap semuanya pada saatnya harus bisa menerima.

"Bagaimanapun rakyat menginginkan presiden dengan margin yang besar," kata AHY.

Kata AHY sudah ada mekanisme ruang demokrasi di Mahkamah Konstitusi yang adil. Semua pihak bisa memanfaatkannya.

Menurutnya jika ruang tersebut sudah dipergunakan, hasilnya nanti, semua pihak harus menerima.

"Saya yakin masyarakat juga akan mengetahui kalau sudah digunakan salurannya (MK). Pada titik tertentu harus ada yang menerima," tegasnya.

Diketahui berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara di Pilpres 2024.

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara.

Selanjutnya pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghimpun 27.040.878 suara.

Habib Rizieq Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau sengketa Pilpres, sejumlah pihak mengajukan atau menjadi amicus curiae ke MK.

Termasuk diantaranya Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Terbaru, ulama Habib Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) juga mengajukan amicus curiae ke MK terkait perkara sengketa Pilpres, Rabu (17/4/2024).

Dokumen amicus curiae yang diserahkan ke MK ditandatangani oleh DR Muhamad Rizieq Bin Husein Syihab, Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S Pdi, Munarman SH dan Yusuf Muhammad Martak.

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak yang beperkara terlibat dalam peradilan. 

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Juru bicara Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar mengatakan amicus curiae yang diajukan Habib Rizieq Cs sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara utk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara.

"Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh Sekretariat MK. Demikian disampaikan. Wassalam wr wb," kata Aziz Yanuar kepada WartaKotalive.com, Rabu (17/4/2024).

Aziz juga memberikan isi lengkap dokumen amicus curiae yang diajukan Habib Rizieq Shihab dkk ke MK.

Ada 4 poin masukan dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Berikut isi lengkapnya:

Jakarta, 17 April 2024 

Kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Konstitusi Perkara No. 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 

di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 

JI. Medan Merdeka Barat No. 6 

Gambir, Kota Jakarta Pusat 

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110 

Perihal: PENDAPAT SAHABAT PENGADILAN DARI KELOMPOK WARGA NEGARA INDONESIA. 

Perkenankan kami, DR. Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab (Habib Rizieq Syihab), Prof. DR. Din Syamsudin, KH. Ahmad Shabri Lubis S.Pdi, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman SH, seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia melalui surat ini mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan. 

Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan. 

Dalam kesempatan ini, izinkan kami selaku kelompok warga negara Indonesia sangat berkepentingan untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam segala proses untuk menjaga tidak dilanggarnya Konstitusi Republik Indonesia serta terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai sebuah institusi yang dihasilkan dari rahim reformasi. 

Adapun pendapat dan masukan serta himbauan kami adalah sebagai berikut; 

Pertama ; Mahkamah Konstitusi Sebagai lembaga tinggi negara yang dihasilkan dari rahim reformasi, adalah dimaksudkan sebagai Guardian of Contitution (Pasukan Penjaga Konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah untuk mencegah terulangnya praktek- praktek maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Adapaun kita sebagai bangsa dan negara telah mengalami sebanyak dua rezim, yaitu rezim Orde Lama dan rezim Orde Baru yang telah secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) sehingga negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, berbagai peristiwa pelanggaran HAM Berat seperti extra judicial killing, arbitrary detention, konflik berbasis SARA yang kesemuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara, tanpa ada kelembagaan yang mengingatkan dan mencegah serta mampu menghentikan perilaku dan praktek abuse of power tersebut. 

Oleh karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstulitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Kedua; Bahwa adalah Kewajiban hakim untuk "menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat", sebagaimana telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini berlaku untuk seluruh hakim di seluruh lingkup peradilan maupun tingkat pengadilan di Indonesia, termasuk Hakim Konstitusi yang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2024, dalam register perkara Nomor ; 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Untuk itu kami berharap, agar Yang Mulia Hakim Konstitusi, secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi dan perundangan dibawahnya, untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara diseluruh aspek. 

Ketiga; kami menilai, setelah dua rezim terdahulu, yaitu rezim Orde Lama dan Orde Baru, yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara, telah terlihat tanda-tanda dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dikarenakan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dari pucuk pimpinan pemerintahan yaitu Presiden R.I. Dalam sejarah bangsa ini, abuse of power dan conflict of interest ini dilakukan melalui rekayasa peraturan perundangan dan manipulasi otoritas yang berada ditangan Presiden, telah digunakan untuk mempengaruhi lembaga negara lainnya tanpa mendapat koreksi secara ketatanegaraan. Bahwa putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya. 

Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi, mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi. 

Keempat; kita semua telah mengalami, betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme serta dinasti politik yang mengakibatkan penyakit kebodohan struktural dan kemiskinan struktural yang sangat bertentangan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. 

Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945. 

Akhirnya, kami sebagai sesama anak bangsa yang memiliki hak yang sama untuk menjaga keutuhan, kesatuan dan keberlangsungan NKRI tercinta ini, menghimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara diatas kepentingan golongan apalagi keluarga serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih, ditengah penderitaan mayoritas rakyat yang tengah terancam kemiskinan struktural dan kebodohan struktural, maupun negara yang terancam posisinya menjadi negara satelit atau negara penyangga kepentingan negara imperialis dan ekspansif lainnya. 

Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Contitution atau Guardian of group regimentation.Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution. 

Hormat kami, 

DR. Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab 

Prof. DR. Din Syamsuddin 

KH. Ahmad Shabri Lubis S.Pdi 

Munarman, SH 

Yusuf Muhammad Martak.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Kembali ke halaman sebelumnya