Kembali ke halaman sebelumnya

Ini Kata Bupati Sidoarjo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

bangsaonline.com 12 jam yang lalu

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali mengatakan hormati seluruh proses hukum yang berjalan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," ungkapnya, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, adanya kasus ini, dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan menghormati segala keputusan.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, penetapan ini, dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.

Penyidik KPK menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

KPK juga telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW sebagai tersangka pada 29 Januari 2024.

Kemudian, pada Jumat 23 Februari 2024, KPK juga menahan Kepala BPPD Sidoarjo yang berinisial AS.

Kasus tersebut, diduga berawal dari BPPD Sidoarjo mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian tersebut, Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Atas dasar itulah AS kemudian memerintahkan SW untuk menghitung besaran insentif yang diterima oleh para pegawai, sekaligus besaran pemotongan yang diperuntukkan kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo.

Besaran tersebut mencapai 10-30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Selain itu, AS juga memerintahkan SW, agar teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait distribusi pemberian pemotongan dana insentif pada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan Ahmad Muhdlor.

Hingga akhirnya, SW bisa mengumpulkan pemotongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

KPK juga masih mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi tersebut.

Akibatnya, AS dan SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Kembali ke halaman sebelumnya