Kembali ke halaman sebelumnya

Terbukti Lakukan Pungli, 66 Pegawai KPK Dipecat

genpi.co 12 jam yang lalu

GenPI.co - Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat akibat terlibat pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan keputusan pemecatan berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin yang selesai dilakukan pada 2 April 2024.

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata dia, dikutip Kamis (25/4).

Ali membeberkan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," tegas Ali.

Ali menegaskan pemberhentian pegawai KPK ini efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada mereka.

Menurut dia, pemecatan ini sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas.

Selain itu, keputusan ini demi mewujudkan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Dia menyebut KPK menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Sebenarnya sebanyak 93 orang pegawai terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Dari jumlah tersebut, 66 pegawai dipecat, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka, dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).(ant)

Video viral hari ini:

Kembali ke halaman sebelumnya