Kembali ke halaman sebelumnya

Kenapa Israel-AS Panik ICC Akan Rilis Perintah Tangkap Netanyahu?

cnnindonesia.com 1 jam yang lalu
Jakarta, CNN Indonesia --

Israel dan Amerika Serikat dibuat kalang-kabut usai Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dikabarkan bakal merilis perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pekan ini.

Netanyahu disebut menjadi target penangkapan ICC setelah selama ini dinilai melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap bangsa Palestina, terutama sejak Israel melancarkan agresi brutal ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023 lalu.

Per hari ini, sebanyak lebih dari 34.500 warga Palestina di Gaza tewas imbas bombardir Israel sejak hampir tujuh bulan terakhir.

Sejak kabar soal ICC beredar, Netanyahu bersuara bahwa tidak akan ada yang bisa menghentikan Israel untuk "membela diri" termasuk mahkamah internasional tersebut. Meski begitu, Netanyahu mengakui bahwa rencana ICC tersebut bisa jadi preseden yang berbahaya bagi negaranya.

Lantas, kenapa Israel sampai dibantu Amerika Serikat untuk "menjegal" rencana ICC merilis perintah penangkapan Netanyahu? AS bahkan disebut dibantu sejumlah negara G7 untuk melobi ICC agar membatalkan rencana itu.

Sejumlah media terus menyoroti berbagai hal yang dilakukan oleh Israel dan sekutunya guna menghalau upaya ICC menyurati Netanyahu Cs.

Para pengamat pun melihat bahwa surat terbitan ICC itu bakal buat Israel mempunyai citra yang buruk di mata dunia.

ICC memiliki kewenangan untuk mengadili individu yang terbukti terlibat pelanggaran berat hukum internasional, seperti kejahatan perang, genosida, hingga penyalahgunaan alat militer kepada warga sipil.

ICC, yang terdiri dari 124 negara anggota, sebenarnya sudah menyelidiki konflik di Gaza dan Tepi Barat sejak 2014. Hal itu kian diperkuat oleh sejumlah negara anggota yang mengajukan gugatan terhadap Israel ke mahkamah pidana tersebut.

Alhasil, investigasi berlanjut kembali sejak agresi Israel ke Jalur Gaza pada Oktober 2023 lalu. ICC pun kerap menanyai sejumlah pihak yang terlibat dalam konflik Israel-Hamas.

Investigasi yang masih berlangsung itu kerap buat Israel dan sekutunya ketar-ketir menghadapi ancaman penahanan tersebut.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

Israel dan AS memang tak mengakui yurisdiksi ICC. Ini karena kedua negara tidak terlibat dalam penandatanganan Statuta Roma pada awal mula pembentukan ICC.

Meski begitu, Palestina merupakan anggota ICC dan badan peradilan internasional itu memiliki wewenang untuk mengadili setiap kejahatan internasional yang dialami anggotanya.

ICC pun tak bisa menginvestigasi Israel sebagai negara karena tak mengakui yurisdiksi ICC, namun bisa tetap menggugat individu dari Israel seperti tentara hingga pejabat yang terbukti menyerang Palestina.

Oleh sebab itu, mahkamah mempunyai kewenangan untuk menginvestigasi lebih lanjut perkara pidana yang dilakukan Netanyahu Cs di Palestina, terlebih Gaza saat ini.

Tak hanya Netanyahu seorang, sejumlah pejabat tinggi Israel seperti Menteri Pertahanan Yoav Gallant hingga Pemimpin Militer Herzi Halevi juga dikabarkan masuk dalam daftar incaran surat penangkapan ICC tersebut.

Melihat demikian, Netanyahu Cs kerap mendesak ICC dan meyakinkan publik bahwa dia dan komplotannya mengaku tak akan pernah mau menerima surat dari mahkamah untuk 'melemahkan hak pembelaan diri'. Israel juga menutup akses dari tim ICC untuk menyelidiki lebih lanjut ulah pidana yang mereka lakukan.

Selain Netanyahu dan AS, negara-negara yang tergabung dalam G7 juga disebut akan menolak upaya penahanan ICC tersebut.

Namun belum dapat dipastikan negara mana saja yang bakal sepakat dengan rencana itu. Terlebih, negara-negara G7 tidak punya hak secara langsung untuk bekerja sama dengan ICC.

"Sangat disayangkan. Israel tidak mengizinkan penyelidik ICC memasuki Israel atau Gaza, dan negara-negara G7 tidak akan bekerja sama dengan ICC," ujar asisten profesor kriminologi dan peradilan pidana di University of the Fraser Valley, Mark Kersten seperti dikutip New Arab.

Jika surat ICC benar turun pada pekan ini, Netanyahu Cs akan menghadapi kenyataan pahit atas perbuatannya selama ini.

Pengamat percaya bahwa dakwaan ICC dapat melemahkan kekuatan konflik di Palestina hingga mengusik hubungan Israel dengan negara-negara Barat yang merupakan sekutunya.

"Ini akan menjadi momen besar bagi ICC sendiri, bagi Israel, dan sama pentingnya bagi sekutu-sekutu Israel," ujar pakar senior konflik Israel-Palestina di Dewan Hubungan Luar Negeri Eropa Hugh Lovatt seperti dikutip Al Jazeera, Rabu (1/5).

Seorang profesor hukum di Rutger University juga menyebut bahwa ancaman penahanan Netanyahu Cs berasal dari berbagai arah.

"Ada 120 anggota (ICC) yang pada prinsipnya wajib menangkap mereka jika mereka menginjakkan kaki di negara-negara tersebut, dan ada argumen bahwa negara mana pun - bahkan jika mereka bukan pihak dalam pengadilan - dapat menangkap mereka," ucap Haque.

Ini mengapa, Netanyahu Cs sedang menghadapi kekhawatiran yang luar biasa hingga dapat mengancam reputasi negaranya di mata para sekutu.

Sejauh ini, sudah lebih dari 34.000 warga Palestina yang terbunuh di tengah-tengah hingar binger penangkapan Netanyahu Cs. Banyak pihak berharap agar penangkapan ini dapat segera dilakukan oleh ICC guna meredam konflik yang masih berlangsung.

Kembali ke halaman sebelumnya