Kembali ke halaman sebelumnya

PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

liputan6.com 1 jam yang lalu

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Jakarta. (Foto: Merdeka.com/Genantan Saputra).

Liputan6.com, Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mempersilakan semua pihak untuk mendaftar melalui partainya.

"Mari seluruh yang berkeinginan menjadi kepala daerah silakan mendaftar ke PKB, karena kami tidak membatasi diri hanya kader," kata Cak Imin di rumah dinasnya Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Cak Imin menyebut, PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar. Tidak memilih-milih apapun suku agama, golongan, ras maupun partainya berasal.

Bagi yang ingin mendaftar, dia mempersilakan mengurus ke kantor DPP, DPW, DPC serta sistem online yang sudah disiapkan PKB.

"Tapi intinya sejak hari ini tanggal 20 April 2024 saya nyatakan PKB membuka pendaftaran, PKB membuka peluang kepada semua pihak," tutur Cak Imin.

Dia pun bakal menentukan calon yang akan diusung PKB berdasarkan kriteria dan sejumlah indikator. Termasuk rekam jejak, kemampuan maupun kapabilitasnya.

"Kalau dari luar kualitasnya bagus, pasti Insyaallah kita akan usung," pungkas Cak Imin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut sedang memulai proses seleksi maupun evaluasi terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Sebenarnya evaluasi dan seleksi kami lagi rumuskan pada hari ini selesai. Kami akan sampaikan kepada Panwas (Panitia Pengawas) di daerah, Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk melakukan proses evaluasi terhadap Panwas Kecamatan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (16/4/2024), seperti dilansir Antara.

Bagja menjelaskan proses seleksi juga berjalan saat ini, yakni seleksi Panwas Ad Hoc yang dipersiapkan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa untuk evaluasi terkait dengan performa Panwas Ad Hoc Pilpres dan Pileg yang lalu.

"Jika kemudian pada saat pelaksanaan Pemilu Pilpres kemarin dan Pileg teman-teman Panwas Ad Hoc tidak perform (bekerja dengan baik) dalam tugasnya, ya, tentu kami bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali, untuk Pilkada," ujar Bagja.

Ia mengatakan bahwa seleksi dan evaluasi tersebut dilakukan karena masa jabatan Panwas Ad Hoc masih terus berlangsung hingga dua bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih atau Desember 2024.

Adapun terkait proses rekrutmen dan seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bagja meminta seluruh komisioner maupun staf Bawaslu untuk mengawasi proses tersebut.

"Harus mengawasi rekrutmen ataupun seleksi yang diadakan oleh KPU dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Desa, dan juga ke depan untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Ini tugas kita bersama, kami harapkan bisa kita lakukan," ujar Bagja.

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Kembali ke halaman sebelumnya