Kembali ke halaman sebelumnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Milik Harvey Moeis, Kini Bidik Jet Pribadi

tribunnews.com 2 jam yang lalu

SERAMBINEWS.COM - Hingga kini, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset mewah milik suami aktris Sandra Dewi itu.

Aset tersebut yakni empat mobil mewah dan jam tangan mewah.

Yang terbaru, penyidik Kejagung tengah mendalami kepemilikan jet pribadi Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya akan memproses jika benar Harvey Moeis memiliki jet pribadi yang terkait dengan kasusnya.

"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Adapun empat mobil mewah milik Harvey Moeis yang sudah disita Kejagung yakni, Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire

Mobil Rolls-Royce tersebut disita penyidik Kejagung saat penggeledahan di kediamannya di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Mobil tersebut adalah kado ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada istrinya, Sandra Dewi.

Diketahui, mobil mewah Rolls-Royce milik Harvey tersebut telat membayar pajak hingga 29 hari, terhitung sejak jatuh tempo pada 4 Maret 2024.

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi situs resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten (Samsat Banten) menggunakan nomor kendaraan Sandra Dewi, B 1 SDW, yang sempat diunggah di Instagramnya.

Lalu mobil Lexus dan Vellfire disia penyidik Kejagung pada Jumat (19/4/2024).

Sedangkan untuk jam tangan mewah, pihak Kejagung tak mengungkapkan merek jam tangan yang dimaksud.

Diketahui, Harvey sudah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis yang disebut berperan menjad perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi.

Keduanya beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Lalu, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey kemudian menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Tujuannya untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Harvey kemudian diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Adapun kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Kembali ke halaman sebelumnya