Kembali ke halaman sebelumnya

Undang-Undang DKJ Disahkan: Jakarta Punya Nama Baru hingga Pusat Perekonomian dan Kota Global

tribunnews.com 4 jam yang lalu

TRIBUNJAKARTA.COM - Jakarta resmi tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan berubah menjadi Daerah Khsusu Jakarta (DKJ).

Hal itu setelah DPR mensahkan Rancangan Undang-Undang DKJ (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang DKJ (UU DKJ) hari ini, Kamis (28/3/2024).

 Ketua DPR RI, Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna pengasahan UU DKJ itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Pada pasal 2 ayat (1) UU DKJ, tertulis tentang nama baru Jakata.

"Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta."

Daerah khusus yang dimaksud adalah menjadikan Jakarta sebagai kota pusat perekonomian dan kota global.

Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Sedangkan pengertian kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.

UU DKJ disahkan rapat paripurna yang dihadiri 303 dewan, meskipun yang hadir secara fisik hanya 69 orang.

Sementara itu, UU DKJ disetujui semua fraksi kecuali Fraksi PKS.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Puan Maharani.

"Setuju," ucap semua anggota Dewan dan dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu, dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan daerah di Kalimantan Timur, yang tengah dibangun, bernama Nusantara, sebagai Ibu Kota Negara (IKN).

Presiden Jokowi mengharapkan, upacara hari kemerdekaan 17 Agustus tahun 2024 ini sudah bisa digelar di IKN Nusantara.

Alasan PKS Menolak

Anggota Fraksi PKS Hermanto, menginterupsi jalannya rapat paripurna dan menyatakan penolakan terhadap UU DKJ.

Hermanto mengusulkan Daerah Khusus Jakarta diusulkan diberi label ibu kota legislatif. Sebab, DKJ dipandang belum memiliki predikat kekhususan.

"Bahwa ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif," kata kata Hermanto, pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024), dikutip dari Tribunnews.

Fraksi PKS mengusulkan hal itu lantaran menilai Jakarta memiliki kompleks parlemen.

Sementara, di IKN Nusantara belum memiliki kompleks parlemen.

"Ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk undang-undang. Sehingga disini lah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," kata Hermanto.

Di samping itu, mobilitas masyarakat di Jakarta juga tinggi.

Khususnya jika ada penyampaian aspirasi dapat dilakukan di kompleks parlemen Senayan.

"Ini akan menyampaikan pendapatnya secara baik," ujar Hermanto.

Lebih lanjut dia menilai Jakarta telah memiliki historis yang sangat kuat sebagai sebuah wilayah khusus. Kemudian, sarana transportasi yang memadai.

"Transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap, laut, udara, darat, bisa dicapai ke Jakarta ini," pungkas Hermanto.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Kembali ke halaman sebelumnya